SUMBAWA BARAT – Sebanyak 12 ton telur ayam asal Lombok ditolak masuk ke Pulau Sumbawa. Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Sumbawa Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Poto Tano, berhasil menggagalkan upaya pemasukan telur ayam konsumsi tersebut.
Penolakan telur ayam konsumsi asal Lombok ini dikarenakan produk asal hewan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Sertifikat Kesehatan dari daerah asal adalah syarat wajib karena kami harus memastikan dan memberikan jaminan bahwa produk asal hewan yang masuk ke Pulau Sumbawa bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina dan aman dikonsumsi masyarakat lokal,” ujar Erin selaku penanggung jawab.
Untuk masuk wilayah Pulau Sumbawa, menurut Erin, semua komoditas tumbuhan/hewan maupun produk turunannya harus dilengkapi dokumen.
Kesehatan Karantina dari daerah asal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Demi menjaga tidak masuk dan tersebarnya hama penyakit di suatu daerah, Pejabat Karantina harus tegas melakukan pengawasan dan menegakkan ketentuan peraturan perkarantinaan pertanian. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan patuh lapor karantina setiap akan melalulintaskan hewan/tumbuhan dan produk turunannya,” jelasnya.
“Setelah Pejabat Karantina Pertanian Sumbawa memberikan informasi kepada pemilik media pembawa telur tersebut, dan pemilik bersedia melengkapi dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan 2X 24 jam, maka kami membuat Surat Pelepasan KH-14 karena dokumen yang telah dipersyaratkan telah dipenuhi,” lanjutnya.(red)