SUMBAWA BARAT, SP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) kembali menjerat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Benete, Kecamatan Maluk tahun 2019 – 2020. Berdasarkan proses penghitungan kerugian negaranya sudah selesai dan gelar perkara bersama Inspektorat juga sudah dilakukan dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami sudah menetapkan Kepala Desa Benete jadi tersangka, dan saat ini pihak Kejaksaan belum melakukan upaya penahanan karena sudah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp289 juta,” ungkap Kajari KSB, melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Aji Rahmadi, SH, MH dan Kasi Pidsus baru, Lalu Irwan Suryadi, SH, kepada wartawan, Rabu (29/10).
Tentu pengembalian kerugian negara tersebut bukan berarti menggugurkan perbuatan para pelaku melainkan hanya menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan. Karena pada prinsipnya penanganan perkara tindak pidana korupsi diupayakan tetap ada pengembalian disamping hukuman lainnya. Upaya tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jerah sekaligus memiskinkan para pelaku yang terlibat.
“Pengembalian bukan berarti menggugurkan perkara pidananya melainkan sebagai pertimbangan majelis hakim di persidangan dalam menentukan hukuman,” tukasnya. (red)