oleh

Tersangka Kasus Sodomi di KSB Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Miliar

SUMBAWA BARAT – Tim Puma Polres Sumbawa Barat menangkap tersangka yang melakukan tindak pidana pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Seteluk, pada 9 Agustus 2021 lalu. Polres Sumbawa Barat berhasil mengembangkan kasus terhadap tersangka pencabulan tersebut.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin Sik,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, dari hasil pengembangan anggota satreskrim polres Sumbawa Barat, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Hilmi Manossoh Prayugo SH, mendapatkan dua korban pencabulan (Sodomi) tersebut.

Kemudian tersangka dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” jelas Eddy.

Tersangka diketahui berinisial MS (45) asal Desa Rempe, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Sebelumnya MS tertangkap atas pengaduan dari orang tua Korban berinisial MH ke polres Sumbawa Barat sesuai nomor LP/B/163/VIII/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB.

“Korban pencabulan ada tiga anak yaitu berinisial MH (14), AG (14) dan AZ (15). Masing-masing beralamat di Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat,” terang Kasi Humas.

Eddy menjelaskan, korban berinisial AG terjadi pada April 2021 pukul 23.30 wita. Sesuai LP:/B/185/IX/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat Polda NTB.

Tersangka MS mendatangi korban dengan mengajak berbuat tidak senonoh dengan berkata “ayo colek sebentar” nanti aku kasi uang tapi korban menolaknya. Setelah itu MS membuka kancing celana korban untuk melepaskannya.(red)