oleh

Mesir Suryadi Pertanyakan Legalitas Kepengurusan DPD I Partai Golkar NTB

MATARAM – Tokoh senior Partai Golkar Nusa Tenggara Barat, H Mesir Suryadi mempertanyakan legalitas kepengurusan DPD I Partai Golkar NTB, karena hingga saat ini kepengurusan DPD I Golkar di bawah kepemimpinan H Mohan Roliskana belum dilantik.

“Sebagai pendiri Partai Golkar di NTB saya harus mengingatkan agar kesalahan ini tidak berlanjut. Ini aturan baku partai, kepengurusan DPD I Golkar NTB harus dilantik baru bisa menjalankan program,” kata Mesir Suryadi kepada wartawan di Mataram, Kamis.

Terkait itu, Mesir mengatakan DPD I Golkar NTB tidak bisa melakukan kegiatan selama belum dilantik. Bahkan, hal ini berpotensi bermasalah terkait legalitas formal lantaran aturan yang dilanggar. Termasuk sejumlah Musda DPD II Partai Golkar di NTB dinilai cacat hukum.

Ia mengatakan, hasil Musda DPD Golkar NTB ke-X seharusnya ditindak lanjuti dengan pelantikan pengurus. Tapi anehnya, kata Mesir hingga hampir enam bulan kepengurusan DPD I Golkar NTB belum dilantik.

Anggota DPR RI periode 2004 – 2009 ini berharap DPP Golkar segera menuntaskan persoalan ini. Sebagai lembaga politik, Partai Golkar seharusnya peka terkait legalitas formal. Terutama aturan main organisasi.

“Meski sudah menang, apakah seorang gubernur atau bupati bisa menjalankan tugasnya kalau belum dilantik. Nah ini juga sama. Ini berpotensi digugat,” tegas Mesir Suryadi.

Menurut dia, konsekuensi dari itu, seluruh Musda DPD II Golkar di NTB berpotensi digugat. Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini dapat dimanfaatkan oleh pesaing politik Golkar. Lagi pula, tahapan pelaksanaan pemilu sedang dibahas.

Mesir mengatakan, petinggi Golkar di NTB harus taat asas dan tidak melanggar AD/ART organisasi. Baginya, pademi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan mutlak untuk pelantikan. DPP bisa melakukannya secara daring. Pelantikan pengurus itu dinilai penting karena menyangkut keabsahan kepengurusan di bawahnya.

Kekhawatiran Mesir tersebut ternyata sudah terjadi di DPD Golkar Kabupaten Dompu. Musda DPD II Golkar Dompu saat ini sedang digugat.

Ketua PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Dompu Arif Rahman Hasan membenarkan hal itu. Menurutnya, Musda DPD II Golkar Dompu cacat hukum dan prosedural.

“Makanya enam Pengurus Kecamatan (PK) dari delapan PK yang ada menggugat ke Mahkamah Partai,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, musda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Juklak 2 tahun 2020 tentang musyawarah-musyawarah dan rapat di internal Partai Golkar. Musda tersebut dinilai tidak memenuhi syarat lantaran mayoritas pesertanya keluar dari arena sidang.

“Musda harus dihadiri 2/3 atau 50 persen plus satu peserta. Tapi justru dianggap aklamasi padaham pesertanya nggak ada. Ini kan repot kalau dibiarkan,” kata Arif.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Golkar NTB Lalu Satriawandi yang dikonformasi terkait pelantikan pengurus DPD I Golkar NTB mengatakan pelaksanaan Musda di kabupaten/kota tersebut mengacu pada perintah DPP.

Menurutnya, tidak perlu terlalu berharap adanya pelantikan lantaran sudah ada Surat Keputusan (SK) yang sudah lama terbit.

“Yang penting SK sudah lama diterbitkan,” tegasnya.

Alasan lainnya adalah, pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM. Dia membenarkan ada perintah DPP Golkar untuk menjalankan agenda yang telah ditetapkan melalui Rakernas maupun Rapimnas.

Termasuk konsolidasi internal partai melalui musda di seluruh kabupaten/kota, muscam di seluruh kecamatan, hingga musdes/kelurahan.

“Semua harus melakukan rakerda sesuai jenjang nya secara terus menerus,” katanya.(ant)