MATARAM – Cinta terlarang yang terjalin antara Hr (50) dan Rh (35) berujung dengan penggerebekan oleh warga.
Keduanya digerebek oleh warga di Desa Mengkuru, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu 28 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wita.
Badan Keamanan Desa (BKD) dan warga setempat menangkap basah Hr dan Rh yang sedang dimabuk asmara terlarang itu.
Pasangan terlarang itu diduga telah melakukan zina dan ditangkap basah oleh warga yang sudah memantau.
Guna menghindari amarah warga yang melihat kedua pasangan tersebut, laki-laki itu langsung digiring ke kantor polisi untuk diproses hukum.
Soal tertangkap basahnya pasangan diduga mesum tersebut, Kapolsek Sakra Barat, Ipda Saiful Hadi membenarkan kejadian itu.
“Memang betul ada pasangan bukan muhrim, kepergok dan ditangkap BKD saat berduan di dalam rumah,” ucapnya.
Saipul menjelaskan kronologi tertangkap basahnya dua pasangan tersebut oleh BKD serta warga sekitar.
Hl ini bermula ketika pelaku laki-laki datang ke rumah wanita tersebut yang diketahui sudah bersuami dan sedang bekerja di luar daerah.
Apes bagi pelaku, aksi selingkuhnya di ketahui warga dan BKD setempat, yang telah menaruh curiga kepada pasangan kasmaran tersebut. Saat pelaku masuk, BKD dan warga mengintip aksi pelaku.
“Kurang lebih 2 jam menunggu aksi perbuatan zina pelaku akan dimulai, BKD dan warga merangsek masuk dan menemukan keduanya tanpa busana,” ucapnya,
Namun saat itu, pelaku dan wanita selingkuhannya ditemukan tak berpakaian, bahkan pelaku pun sempat bersembunyi di kamar mandi
“Pasangan selingkuh sempat diinterogasi Kades dan kadus, dan keduanya mengakui perbuatannya,” katanya.
Mendengar pengakuan kedua pelaku, warga yang mendengar marah, dengan berusaha untuk memberikan pembelajaran.
Tetapi aksi main hakim berhasil dicegah oleh anggota Polsek yang cepat datang ke TKP, begitu mendapatkan informasi.
“Pelaku telah diamankan di sel tahanan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(red)