SUMBAWA BARAT – Anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat mengamankan sekitar 17 kendaraan roda dua tanpa dokumen. Sejumlah kendaraan tersebut diamankan saat menggelar razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kemutar Telu Center (KTC)Taliwang, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Sebanyak 17 kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap dan nomor polisi sehingga petugas memberikan Surat Tanda Penerima (STP) kepada para pengguna kendaraan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya harkamtibmas untuk pencegahan kejahatan dan 3C yaitu Curat, Curas, dan Curanmo serta tawuran antara pemuda.
“Kami mencoba melakukan kegiatan yang positif dan pembinaan kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan hukum,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.IK, MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos di Taliwang, Minggu 29 Agustus 2021.
Kegiatan KRYD dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SIK. Dalam razia juga polisi memeriksa sejumlah pengendara.
“Anggota juga menyasar warga yang membawa senjata tajam dan minuman keras,” katanya.
Selain itu, petugas juga mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
“Hindari juga kerumunan dan batasi mobilitas,” tutup Eddy.(red)