oleh

Alfamart Terseret Dugaan Tipu-tipu Waralaba

JAKARTA – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pengelola jaringan ritel Alfamart, menjadi sorotan di pasar modal di tengah laporan dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada dua direksi perusahaan. Kasus ini dilaporkan kepada kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.

Sontak di tengah kabar ini, data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat saham AMRT ditutup turun 3,51% di Rp 1.375/saham pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa ini (3/8). Saham PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), anak usahanya dan mengelola gerai Alfamidi, tercatat stagnan di. Rp 1.985/saham.

Data BEI menunjukkan, pada sesi I, saham AMRT ditransaksikan Rp 26 miliar dengan volume perdagangan 18,87 juta saham. Sepekan saham ini naik 9,56% dan sebulan juga naik 10%. Dalam 3 bulan terakhir saham AMRT tumbuh 46% dan year to date melonjak 72%.

Lantas bagaimana sebetulnya kronologi laporan ini?

Berdasarkan surat resmi kepada BEI, manajemen AMRT buka suara atas tuduhan penipuan ini. Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah isu tersebut. Dirinya menegaskan sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.

Perusahaan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada September 2013, ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Yeremia Manurung menandatangani perjanjian waralaba.

Selang 5 tahun, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan. Namun perjanjian tersebut batal.

Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 September 2018. Dua bulan setelahnya, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchisee (pihak penyewa).

Kemudian, pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran. Bulan berikutnya, perseroan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut.

Menurut Alfamart, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut dan pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko.

Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 mediasi diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, belum ada titik temu antara kedua pihak.

Pihak AMRT mengatakan bahwa perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 02 Juni 2021.

AMRT juga menjelaskan bahwa terkait dengan transparansi laporan keuangan, perseroan telah memberikan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, buku besar dan rekening koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dan menegaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan perjanjian waralaba yang disepakati bersama.

“Sampai saat ini Perseroan belum melakukan upaya-upaya hukum dan jika diperlukan Perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh Perseroan,” kata Tomin, dikutip keterbukaan informasi, dikutip Selasa (3/8/2021).

“Sampai dengan tanggal surat ini (2/8), tidak ada kejadian yang material dan mempengaruhi harga saham perseroan,” katanya.

Sebelumnya CNN Indonesia memberitakan bahwa seorang bernama Ihlen Yeremia Manurung melaporkan dua direktur Alfamart terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.

Menurut pihak pelapor, perkara bermula saat hak usaha waralaba berakhir. Pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada pihak pelapor. Merespons surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan.

Namun, Jimmy mengatakan bahwa kliennya malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan diusir dari kantor.

Laporan yang diajukan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai agar memudahkan proses penyidikan.

Sumber: Ferry Sandria,CNBC Indonesia