oleh

Kabur ke Jawa Timur, Bandar Narkoba Kelas Kakap asal Sumbawa Ditangkap Bersama Istrinya

MATARAM, SP – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang buronan kasus narkoba yang masuk dalam kategori kelas kakap di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengungkapkan, buronan kasus narkoba yang ditangkap bersama Tim Polda Jawa Timur tersebut berinisial EL, asal Sumbawa.

“Jadi yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus 3,3 kilogram sabu pada pertengahan tahun lalu,” kata Helmi.

Dalam penelusuran jejaknya, EL dalam kasus 3,3 kilogram sabu ini berperan sebagai pemilik barang. Sedangkan Sahrul Ramdan alias Tio yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram dan kini menjalani hukuman 20 tahun penjara itu hanya berperan sebagai “peluncur”.

“Dari keterangan Tio ini lah kita dapat peran EL yang disebut sebagai pemilik barang itu (3,3 kilogram sabu),” ujarnya.

EL dikatakan Helmi ditangkap di Banyuwangi dengan turut mengamankan istrinya berinisial CH. Kini keduanya sudah di Mapolda NTB sejak tiba di Pulau Lombok pada Selasa (16/3) pagi melalui jalur laut.

“Jadi istrinya ikut kita amankan dengan statusnya sebagai saksi,” ucap dia.

Selain menangkap EL, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua. Buku tabungan serta beberapa kuitansi pembayaran tanah turut diamankan.

“Nantinya dari barang bukti yang kita amankan ini akan kita lakukan pengembangan,” kata Helmi.

Lebih lanjut, EL tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa.

Dia pergi ke Banyuwangi itu merupakan bentuk pelariannya setelah mengetahui Tio tertangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu miliknya.

Catatan Media ini, kaki tangan ES, Tio ditangkap menyelundupkan narkoba seberat 3,3 kilogram di Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, 29 Juli 2020 usai mengambil barang di salah satu kantor pengiriman paket kilat. Sahrul Ramdhan alias Tio dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Pengadilan Negeri Mataram juga memberi vonis denda sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar maka wajib diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hasil penelusuran awal mengenai identifikasi pencucian uang, Tio membeli rumah dengan luas bangunan 80 meter persegi. Luas tanahnya 124 meter persegi. Rumah ini dibeli seharga Rp585,2 juta di Bendega, Tanjung Karang, Sekarbela, Mataram.(SP)