SUMBAWA BARAT, SP – Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk pelaku kasus tindak pidana curanmor di wilayah Kecamatan Taliwang, Selasa (9/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Hilmi Manossoh Prayugo SIK melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Sobandi SSos menjelaskan, penangkapan pelaku dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya yaitu PR yang diduga curanmor, Senin (8/3/2021).
Setelah dikembangkan, Tim Puma berhasil membekuk seorang pria berinisial SP (29) warga Lingkungan Bosok Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang.
“Tim kembali menangkap satu pelaku dari hasil pengembangan penangkapan pertama,” ungkap Eddy di Taliwang, Rabu.
Eddy mengungkapkan, kejadian curanmor terjadi pada 21 Desember 2020 di Kos-kosan Erna Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelum melakukan penangkapan Tim Puma Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pencurian sepeda motor, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/58/III/2021/NTB/Res KSB, Tanggal 08 Maret 2021.
“Kemudian tim puma melakukan penyelidikan dan pada saat di jalan raya taliwang pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan kemudian dikejar oleh tim puma dan setelah itu pelaku diamankan di rumah temannya dan barang bukti berupa satu sepeda motor merek Suzuki Satria diamankan,” ungkapnya
Selanjutnya Tim puma yang dipimpin oleh Brigadir I Nengah Sumarta langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian Tim puma membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan proses penyidikan.(SP)