BIMA, SP – Seorang anggota dewan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membanting meja hingga kacanya pecah berserakan di aula DPRD. Peristiwa ini terjadi saat rapat paripurna, Jumat kemarin (5/3/2021).
Kejadiannya berlangsung saat penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026. Ulah anggota dewan, Ardiwin, itu dinilai melanggar kode etik dan marwah DPRD.
Ketua Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Bima, Syarifuddin, menyesali insiden tersebut. Anggota dewan ini sampai merusak fasilitas kantor karena hanya masalah sepele.
“Saya meminta kepada Ketua DPC PPP Bima, harus tegas memberikan peringatan kepada Ardiwin yang jelas melanggar kode etik,” ujar Syarifuddin, Jumat malam 05 Maret 2021.
Perbuatannya itu, kata dia, mencoreng nama besar partai. Padahal rapat ini sedang membahas hal-hal krusial dan strategis terkait kebijakan kepala daerah ke depannya.
Selama pidato Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, Ardiwin sempat mengajukan interupsi. Namun tak kunjung digubris oleh Ketua DPRD, sehingga dia membanting meja hingga pecah kaca.
“Semua kader GPK Bima tentu menyesali dengan ulah anggoat dewan PPP itu. Jika pun partai tidak bersikap, GPK akan mengambil langkah sendiri dengan melaporkan ke DPD atau DPP partai,” katanya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bima, Ishaka, juga menyesali sikap anggota DPRD tersebut yang telah merusak fasilitas ruang rapatnya sendiri hanya karena masalah sepele.
Meski Ishaka sebenarnya tidak mengetahui pasti duduk persoalannya, namun tak harus membanting meja hingga kacanya pecah saat rapat.
“Intinya rapat paripurna kali ini hanya agenda pengumuman di mana rapatnya tidak harus memenuhi qourum,” katanya.
Sekwan menegaskan, persoalan tersebut masuk pelanggaran kode etik, sebab sudah merusak fasilitas yang ada di gedung DPRD. Sikap seperti itu biasanya akan ada klarifikasi dari partai.
“Badan Kehormatan Dewan pun bisa mengklarifikasi hingga bisa memberikan sanksi,” katanya.