MATARAM, SP – Pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU mengucapkan terimakasih kepada Kapolda NTB, Irjen Pol. M. Iqbal dan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah atas penerapan Restorative Justice (mediasi) dalam kasus pidana empat ibu rumah tangga asal Lombok Tengah.
Prof Zainal Asikin mengakui ada kekeliruan informasi mengenai upaya penahanan paksa yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Padahal faktanya, keempat Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng).
Bahkan penyidik telah memberikan asas keadilan hukum dengan melakukan upaya mediasi dengan melibatkan unsur sosial kemasyarakatan lainnya.
“Kapolda NTB dan jajarannya telah melakukan upaya Restorative Justice terhadap empat IRT dan dua Balita. Mereka tidak pernah ditahan penyidik. Penahanan dilakukan Kejaksaan sebab upaya mediasi yang diberikan Jaksa juga tidak berhasil,”kata, guru besar hukum pidana Unram tersebut dalam laman resmi Facebooknya, yang tayang, 21 Februari 2021.
Prof Asikin juga mendukung dan memuji upaya Gubernur NTB menghargai kedudukan hukum normatif dengan mengajukan diri sebagai penjamin atas empat tersangka ibu rumah tangga, juga demi mengimplementasikan seruan Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit terhadap penerapan Restorative Justice tadi.
“Kepada bapak Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saya haturkan terima kasih yang memberikan atensi yang sungguh sungguh sehingga Insya Allah para ibu yang lugu ini akan mendapat penahanan luar dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, pelimpahan tahap dua empat tersangka berlangsung Selasa (16/2). Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan para tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan.
’’Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif. Sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak,’’ terang Dedi dalam siaran persnya, (21/21).
Saat dihadapkan oleh penyidik kepada jaksa, para tersangka tersebut tidak didamping pihak keluarga maupun Penasehat Hukum.
’’Tidak pernah ada merekamembawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejari Lombok Tengah,’’ kata Dedi Irawan seperti ditulis, situs berita katada.id.
Sebelumnya Kejaksaan Praya terpaksa menahan Tersangka Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Keempatnya terpaksa ditahan setelah Jaksa setempat juga gagal memediasi dan memberikan ruang penjamin untuk para tersangka agar tidak ditahan.(SP)