BRANG REA, SP – Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Kepolisian Resort Sumbawa Barat terus digalakkan, pada Jum’at malam 12 Februari 2021, giliran jajaran Polsek Brang Rea kembali turun kelapangan.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos menyampaikan, dalam operasi Yustisi Polsek Brang Rea semalam bertempat di Desa Tepas yang dimulai pukul 20.30 wita dan berakhir pukul 21.30 Wita.
Eddy Soebandi mengatakan, dalam kesempatan ini Polisi seperti biasa telah memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring dalam Oprasi Yustisi berupa Sanksi Sosial dan teguran.
“Hasilnya sebanyak 7 warga mendapatkan sangsi teguran, 1 orang sangsi social sementara sangsi denda nihil,”terang Eddy Soebandi.
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, kembali ditegaskan Eddy Soebandi, sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, kemudian Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020 serta Peraturan Kepala Daerah KSB No 41 Tahun 2020 .
“Operasi Yustisi semalam di Polsek Brang Rea berjalan dengan aman, tertib dan lancar, kami kembali terus ingatkan masyarakat agar selalu patuh dalam melaksanakan Protokol Kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” demikian Eddy Soebandi.(SP)