oleh

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kasus Mantan Kades Labuhan Lalar P21

SUMBAWA BARAT, SP – Rugikan keuangan negara sampai ratusan juta, Berkas mantan Kepala Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang, KSB akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram.

Kasus korupsi yang terjadi di Desa Labuhan Lalar sudah ada pemberitahuan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap atau P21. Kemungkinan pertengahan bulan Februari ini akan dilakukan tahap dua dan langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri KSB Nusirwan Sahrul, SH., MH melalui Kasi Pidsus Aji Rahmadi, SH., MH kepada wartawan, Kamis lalu, 04 Februari 2021.

Ia mengatakan, Mantan Kepala Desa Labuhan Lalar berinisial (AS) dimana dugaan awalnya mantan Kepala Desa tersebut melakukan pencarian dana, Sementara pekerjaan untuk pengadaan lampu PLTS penerangan jalan, tidak dikerjakan sama sekali, Itu terjadi pada tahun 2018 lalu.

Kerugian Negara dalam kasus ini sebanyak 154 juta dan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polres Sumbawa Barat.(SP)