oleh

PAN NTB Pecat Kadernya yang Jadi Pelaku Pelecehan Anak Kandung

MATARAM, SP – DPW PAN mengambil langkah tegas dengan memecat AA yang tersandung kasus dugaan pencabulan anak kandung.

Formatur DPW PAN, H. Muazzim Akbar mengaku, AA pernah menjadi pengurus partai PAN. Tetapi setelah Muswil dia tidak lagi masuk kepengurusan partai.

Ia juga menyayangkan perbuatan AA. Apalagi ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

“Sikap PAN soal perbuatan asusila itu telah memecat AA sebagai kader partai,” tegasnya dihubungi media ini melalui ponsel, Kamis (21/1).

Ia mengatakan perbuatan AA memalukan PAN. Apalagi partai kiblatnya berbasis agama. “Iya, ini sangat memalukan buat PAN,” sesalnya.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD NTB Diduga Cabuli Anak Kandung saat Sang Istri Terpapar Covid-19.

Posisi terakhir AA itu sebagai kader biasa. Ia tidak masuk lagi dalam struktur kepengurusan periode 2020-2025.

“SK pemecatannya hari ini telah dikeluarkan partai. Dia ini tidak lagi menjadi pengurus partai,” ucapnya.

Sebagai informasi, anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA. Pria 65 tahun itu diduga mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

Mantan anggota DPRD NTB empat periode (bukan lima periode) dari dapil Bima itu diduga mencabuli anak kandungnya dari istri kedua. Perbuatan tidak senonoh sang ayah dialami korban 18 Januari lalu.(SP)