SUMBAWA BARAT, SP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) kembali menjerat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes, Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene Tahun 2018 dan 2019. Kedua tersangka ini berinisial KT masih menjabat sebagai kades, dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berinisial ER. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTB, perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp 331 juta.
“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dan saat ini masih kita dalami karena pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan,” ungkap Kajari KSB melalui Kasi Pidsus Aji Rahmadi SH., MH, Senin (11/1/2021).
Diperkirakan jumlah kerugian negara akan bertambah, karena ada sekitar Rp 178 juta yang belum dilakukan klarifikasi. Hasil pemeriksaan, para tersangka ini secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum berapa tindak pidana korupsi.
Bahkan kejaksaan mencatat ada empat item kegiatan yang diduga bermasalah sehingga menjerat keduanya. Salah satunya pembangunan gedung serbaguna desa, pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola dan pengadaan barang untuk kelompok.
“Baru empat item kegiatan yang kami temukan bermasalah, kami juga akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” sebutnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Aji Rahmadi, pihaknya akan meminta agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan pengadilan. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan demi kepastian hukum terhadap tersangka.
“Selain Lampok kita akan mengupayakan untuk menuntaskan kasus Desa Labuhan Lalar karena sempat tertunda di tahun 2020 lalu,” tandasnya. (red)