oleh

Diduga Aborsi, Pasangan Mahasiswa asal Sumbawa Ditangkap Polisi

MATARAM, SP – Sepasang kekasih berstatus mahasiswa nekat menggugurkan kandungan atau aborsi hasil hubungan cinta terlarang mereka. Kedua muda mudi yang sedang dimabuk asmara asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu kini menjadi pesakitan, setelah perbuatan mereka terendus polisi dan dilakukan penangkapan.

Pelaku diketahui berinisial HP (19) dan AP (21), masing-masing tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Baik HP dan AP merupakan warga Sumbawa.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, melalui Kasat Reskrim, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, dugaan aborsi pasangan kekasih ini terungkap berkat laporan dari pihak IGD RSUD Kota Mataram.

’’Pelaku HP baru ditangani oleh pihak rumah sakit untuk mengeluarkan janinnya. Dia mengaku kepada tim medis sudah mengonsumsi obat penggugur kandungan,’’ terangnya.

( Tersangka AP dan HS bersama Penyidik Unit PPA Polresta Mataram. )

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi Rumah Sakit Kota Mataram. Kedua pelaku yang ditemui unit ppa di IGD RSUD Kota Mataram mengakui ingin menggugurkan kandungan karena belum berstatus suami istri.

’’Awalnya, AP mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi pelaku yang perempuan yakni HP menolak karena masih muda dan merasa malu kepada keluarganya di Sumbawa,’’ ungkapnya.

Karena malu, sepasang kekasih yang masih duduk di bangku perkuliahan salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram ini sepakat untuk melakukan aborsi. Pelaku pria mencari obat penggugur kandungan di media sosial.

Akhirnya pelaku pria ini dapat koneksi dari media online. Obat dibelinya dari Sumbawa. ’’Obat yang dikatakan untuk menggugurkan kandungan itu berjumlah empat biji. Pelaku pria membelinya dengan harga Rp 4 juta. Asal-usul obat itu masuk juga dalam proses pengembangan penyidikan kami,” terangnya.

Kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah menggugurkan janin berusia enam bulan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(SP)