oleh

Bawaslu Sumbawa Barat Kritisi Narasi Kampanye Paslon Firin-Fud

SUMBAWA BARAT – Kampanye yang sedang dilaksanakan satu-satunya Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST mendapat kritikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama sentilan yang berkaitan dengan kolom kosong.

“Kami minta pada satu-satunya paslon Bupati dan wabup KSB untuk merubah narasi kampanye, terutama yang berkaitan dengan kolom kosong, karena dari hasil evaluasi terhadap narasi tersebut justru terkesan tidak mendidik dan masuk kategori menghasut,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Khairuddin kepada wartawan, Selasa kemarin (6/7).

Masih keterangan Heru sapaan akrabnya, paslon dan tim pemenangan dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang kolom kosong yang menjadi lawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini, tetapi bukan dalam perumpamaan yang justru dinilai sebagai ujaran kebencian.

“Berikan penjelasan yang benar kepada masyarakat tentang apa itu kolom kosong sebagai bentuk pendidikan politik,” lanjutnya.

Disampaikan Heru bahwa kolom kosong adalah calon atau lawan dari satu-satunya paslon Bupati Dan wakil Bupati KSB yang berjargon F3 Luar Biasa, jadi dalam aturannya memiliki hak konstitusi yang sama.

“Tidak dibenarkan kalau kolom kosong diumpamakan dengan makhluk atau virus yang tidak nyata. Hal itu yang menjadi dasar Bawaslu meminta agar narasi kampanye F3 untuk dirubah,” tandasnya.

Terkait dengan persoalan narasi kampanye dimaksud, Bawaslu akan melakukan komunikasi dengan pihak paslon maupun tim pemenangan agar dalam kampanye selanjutnya tidak lagi melakukan perumpamaan terhadap kolom kosong.

“Kami tidak harus langsung bersikap menghentikan aktifitas dengan adanya narasi kampanye tersebut, karena masih ada ruang penyampaian sebagai bentuk peringatan,” ungkapnya.

Soal aktifitas kampanye yang sudah dilaksanakan paslon F3, Heru mengakui jika belum ada pelanggaran yang berarti sampai pihak Bawaslu harus menghentikan aktifitas atau teguran, termasuk yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

“Secara umum kampanye yang dilaksanakan paslon F3 masih dalan prosedur yang ditetapkan, termasuk soal pembatasan jumlah masyarakat yang hadir tetap dalam batasan 50 orang,” ungkapnya. (*)