SUMBAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 10/9 itu dipusatkan di halaman kantor KPU setempat.
Rapat pleno yang dipimpin Denny Saputra selaku ketua KPU KSB juga dihadiri semua komisioner, masing-masing, Herman Jayadi, Rahmad Riadi, Deniwan Putra dan Jalaluddin. Sementara yang hadir dari komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Karyadi dan Gufran. Terlihat hadir semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Denny sapaan akrab ketua KPU KSB pada kesempatan itu menyampaikan, jika sebelumnya telah dilakukan rapat pleno pada tingkat kecamatan masing-masing dalam hal penyampaian jumlah calon pemilih.
“Hari ini adalah penyampaian kembali hasil pemuktahiran data pemilih yang kemudian akan dijadikan dalam DPS pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB,” ucapnya.
Diingat Deni bahwa proses terkait dengan pemilih masih sangat panjang, dimana setelah penetapan DPS akan berlanjut pada pemuktahiran lanjutan yang nanti tertuang dalam DPS Hasil Perubahan (HP). “Saya berharap kepada semua anggota PPK untuk tetap semangat dalam proses pemuktahiran data pemilih sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” harapnya.
Pantauan langsung media ini di lokasi pelaksanaan rapat pleno, secara bergantian PPK menyampaikan hasil pemuktahiran terhadap data pemilih, termasuk apa yang menjadi alasan sampai ada beberapa orang yang dikeluarkan dari data. Setelah penyampaian dari masing-masing PPK dan tidak ada keberatan dari Bawaslu, ketua KPU selaku yang memimpin rapat pleno langsung menetapkan sebagai DPS.
Khusus untuk rekapitulasi PPK kecamatan Taliwang, Bawaslu mengajukan keberatan sekaligus protes keras lantaran rekomendasi yang pernah disampaikan Panwascam tidak diindahkan bahkan dijawab setelah dilakukan penetapan.
“Dikesempatan ini kami sampaikan kepada PPK kecamatan Taliwang dan KPU KSB, bahwa rekomendasi yang disampaikan secara tertulis maupun lisan wajib untuk dijawab pada waktunya, jadi jangan menganggap rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwascam tidak penting,” timpal Gufran S.Pdi selaku komisioner Bawaslu KSB.
Lantaran rekomendasi Panwascam dijawab terlambat, Gufran meminta agar penetapan daftar pemilih kecamatan Taliwang untuk dipending sampai ada kesepahaman terkait apa yang menjadi temuan dan rekomendasi Panwascam.
“Kami butuh penjelesan dan penyelesaian masalah atas kelebihan pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 yang berada di Kelurahan Sampir, dimana jumlah pemilihan melebihi dari yang ditetapkan KPU,” tegasnya sambil meminta lebih baik ditunda penetapan daripada melanggar regulasi.
Sementara Karyadi SE selaku ketua Bawaslu meminta KPU KSB untuk memberikan pendampingan khusus pada PPK kecamatan, lantaran komposisi anggota PPK adalah baru, belum lagi jumlah pemilih yang cukup banyak.
“Sebelum ditetapkan yang berkaitan dengan kecamatan Taliwang, kami minta KPU menyiapkan personil khusus untuk mendampingi PPK kecamatan Taliwang, sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan benar, termasuk mengingatkan bahwa setiap rekomendasi wajib untuk dijawab,” pintanya.
Mekipun terjadi perdebatan panjang, KPU KSB tetap bisa melakukan penetapan DPHP yang kemudian menjadi DPS dan Bawaslu menerima semua penetapan.( **/adv)