oleh

Dugaan Korupsi di Labuhan Lalar dan Seminar Salit Naik ke Tahap Penyidikan

SUMBAWA BARAT – Selain kasus dugaan korupsi di Bank Perkereditan Rakyat (BPR) NTB Sumbawa Barat yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, masih ada tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang sedang ditangani penyidik Polres Sumbawa Barat dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Ketiga kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penerang jalan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Labuhan Lalar Tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 153 juta lebih. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial ASR, mantan kepala Desa Labuhan Lalar.

“Modus tersangka dalam kasus ini adalah proyek fiktif (proyek tidak ada, anggaran cair 100 persen,red). Sehingga dinyatakan oleh auditor kerugian negara bahwa proyek tersebut total lost. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono dalam prees release di Mapolres setempat, Senin pagi (24/08).

Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono dalam prees release di Mapolres setempat, Senin pagi (24/08).

Kasus ketiga adalah tindak pidana penjualan aset daerah KSB, berupa lahan di Desa Benete, Kecamatan Maluk. Untuk kasus ini, penyidik, kata Kapolres sudah memulai penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Sementara penghitungan kerugian negara sedang berjalan oleh Inspektorat Provinsi NTB.

“Mudah-mudahan auditnya bisa segera selesai agar kita bisa mengambil langkah menetapkan tersangkanya,” urainya.

Kasus tindak pidana korupsi keempat, adalah kasus pengelolaan keuangan desa, APBDes Tahun 2017 dan 2018 Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea. Kasus ini statusnya sudah naik ke penyidikan dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi – saksi.

“Penyidik juga sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara,” pungkas Kapolres.

Dalam keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 sub a, b, ayat 2 Undang – undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar.

Disamping itu, masih ada pula kasus dugaan korupsi keuangan desa yang masih dalam tahap penyelidikan, yakni korupsi keuangan desa Lalar Liang Kecamatan Taliwang Tahun 2018. Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh dan dugaan korupsi keuangan Desa APBDes Mantun Kecamatan Maluk Tahun 2018.

“Ketiga kasus dugaan korupsi keuangan desa ini masih dalam tahap penyelidikan,” demikian Kapolres.(SP)