NTB Siaga Darurat Kekeringan 

MATARAM – Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mengeluarkan keputusan tentang penetapan status siaga darurat bencana alam kekeringan di NTB. Penetapan status siaga darurat kekeringan tersebut sesuai SK Gubernur No.360-607 Tahun 2020 yang mulai berlaku 14 Juli sampai dengan 31 November 2020.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTB, Ir. H. Ahmadi, SP-1 di Mataram, Senin siang kemarin, 10 Agustus 2020. Ahmadi menjelaskan, penetapan status siaga darurat kekeringan untuk skala Provinsi NTB tersebut dengan memperhatikan enam Pemda yang telah menetapkan SK penetapan status siaga darurat kekeringan.

Antara lain, Keputusan Bupati Lombok Barat No. 628/122/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Kekeringan di Kabupaten Lombok Barat. Kemudian Keputusan Bupati Lombok Timur No.188.45/423/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Lombok Timur.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Sumbawa Barat No.188.4.45.924 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Kekeringan di Kabupaten Sumbawa Barat. Keputusan Bupati Sumbawa No.901 Tahun 2020 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Kekeringan di Kabupaten Sumbawa.

Kemudian, Keputusan Bupati Dompu No.360/263/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Dompu. Dan keputusan Bupati Bima No.188.45/435/06.23 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bima.

Ahmadi mengatakan, penetapan status siaga darurat kekeringan di NTB selama 140 hari. Terhitung mulai 14 Juli sampai dengan 31 November 2020. Ia menjelaskan status siaga darurat kekeringan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.

Sebelumnya, Ahmadi mengatakan BPBD mengusulkan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk penanganan dampak bencana kekeringan yang sudah melanda sembilan kabupaten/kota ke Badan  Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Usulan anggaran sebesar itu akan dipergunakan untuk droping air bersih menggunakan mobil tangki ke masyarakat terdampak. Kemudian pembuatan sumur bor, sumur gali dan lainnya. Ahmadi mengatakan usulan ini telah disampaikan ke Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB, Jarwansyah saat berkunjung ke NTB dalam rangka percepatan rehab rekon rumah korban gempa, Kamis, 6 Agustus 2020.

Berdasarkan data BPBD BPBD NTB hingga akhir Juli lalu,  tercatat  318 desa/kelurahan dilanda kekeringan di NTB dengan jumlah masyarakat terdampak 182.546 KK atau 651.753 jiwa. Seperti di Lombok Utara, sebanyak 19 desa dilanda kekeringan dengan jumlah warga terdampak 8.661 KK atau 26.036 jiwa.

Kemudian, Lombok Barat sebanyak 28 desa, jumlah warga terdampak 8.064 KK atau 32.255 KK, Lombok Tengah sebanyak 83 desa, jumlah warga terdampak 69.294 KK atau 273.622 jiwa. Selanjutnya, Lombok Timur 51 desa dengan warga terdampak 44.669 KK atau 129.455 jiwa.

Sumbawa Barat sebanyak 13 desa, dengan jumlah warga terdampak 2.716 KK atau 10.302 jiwa, Sumbawa sebanyak 42 desa, jumlah warga terdampak 20.189 KK atau 80.765 jiwa.

Kemudian, Dompu sebanyak 34 desa, dengan warga terdampak 16.936 KK atau 51.577 jiwa, Kota Bima sebanyak 12 kelurahan, warga terdampak 6.392 KK atau 19.880 jiwa dan Bima sebanyak 36 desa dengan jumlah warga terdampak 5.625 KK atau 27.843 jiwa.(SP)