SUMBAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan 291 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pemuktahiran data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, lantaran harus melakukan rapid test untuk memastikan tidak terkonfirmasi dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami sudah mengusulkan kepada tim gugus tugas pemerintah KSB, agar bisa membantu KPU KSB dalam melakukan rapid test terhadap semua anggota adhock, baik itu PPDP, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk semua staf sekretariat KPU KSB,” aku Herman Jayadi S.Ap, selaku komisioner KPU KSB, Selasa 7/7 kemarin.
Disampaikan Herman Jayadi, melakukan rapid test terhadap penyelenggara pemilu untuk memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat bahwa yang mendatang kediaman untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sudah dinyatakan bebas Covid-19. “Rapid test wajib tuntas dilakukan sebelum 15 Juli mendatang, karena anggota PPDP harus sudah melakukan Coklit sampai 13 Agustus 2020,” ungkapnya.
PPDP adalah Petugas Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih. PPDP dimaksud dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain. PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU KSB. “PPDP berjumlah 1 orang untuk tiap TPS atau untuk KSB sebanyak 291 orang,” ucapnya.
Dikesempatan itu Herman Jayadi memastikan bahwa semua anggota PPDB bebas dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), karena sebelum mulai melakukan pemuktahiran, semua anggota PPDP wajib mengikuti pemeriksaan cepat kesehatan. “Semua penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengikuti rapid test, termasuk semua personil PPDP,” tegasnya.
Diakui bahwa semua petugas yang menjadi penyelenggara pemilu wajib bebas dari Covid-19 dengan dibuktikan hasil rapid test, kemudian petugas saat melaksanakan tanggung jawab harus menggunakan Alat Pengaman Diri (APD). “PPDP saat melakukan pemuktahiran data dengan mendatangi kediaman calon pemilih, wajib menggunakan APD yang telah disiapkan oleh KPU KSB,” akunya.
Masih keterangan Herman Jayadi, kerja personil PPDP sangat dibutuhkan KPU KSB, lantaran dijadikan pijakan dalam penentapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Hasil coklit yang dilakukan anggota PPDP adalah dasar bagi kami untuk menetapkan DPS pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB,” ungkapnya.
Sementara tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPDP adalah, membantu KPU KSB dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, menerima data pemilih dari KPU KSB melalui PPK dan PPS, melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian.
“PPDP juga memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih serta membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,” lanjutnya.(**/adv)