oleh

Diduga Belum Berizin, Aliansi For Justice Hentikan Aktivitas PT Waskita Beton di Benete

SUMBAWA BARAT – Aktivitas PT Waskita Beton di Desa Benete, Kecamatan Maluk dihentikan warga. Aksi ini dilancarkan warga dengan dengan cara menyegel kantor serta lokasi operasional perusahaan karena diduga belum mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Intinya mereka beroperasi tanpa izin. Makanya kami menghentikan aktivias perusahaan itu terhitung hari,” kata Ketua Aliansi For Justice Sumbawa Barat, Abbas Kurniawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Selain PT Waskita Beton, Abbas menyebut pihaknya juga turut menyegel dan menghentikan aktivitas PT Panca Duta Prakarsa. Menurutnya perusahaan yang berdekatan dengan PT Waskita Beton itu juga tidak memiliki izin.

“Kami tadi minta perusahaan memperlihatkan izinnya. Tapi ternyata tidak ada juga, jadi kami sekalian menyegelnya,” ungkapnya.

Abbas menyebut, secara prinsip masyarakat KSB tidak keberatan dengan kehadiran investasi di daerah dalam bidang usaha apa pun. Hanya saja investasi perusahaan itu jangan sampai melanggar aturan apalagi beroperasi sebelum mengantongi seluruh izin yang diperlukan.

“Tidak ada satupun izin yang mereka kantongi. Keberadaan perusahaan ini pun juga informasinya melanggar tata ruang,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup KSB, Herianto membenarkan jika dua perusahaan yang disegel warga itu belum mengantongi izin dari pemerintah Sumbawa Barat. “Ia (mereka belum ada izin). Semuanya masih dalam proses pengurusan,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia menyebut,  beberapa izin yang belum dikantongi perusahaan itu antara lain izin lingkungan hidup dan izin tata ruang. “Kita sudah turun melakukan inspeksi ke sana beberapa waktu lalu. Memang izin mereka ini masih dalam proses,” urainya.

PT Waskita Beton lanjut Heri sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) termasuk Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hanya saja dalam data KBLI-nya belum tertuang mengenai aktivitasnya di wilayah kecamatan Maluk.

‘’Masalahnya KBLI Waskita Beton ini belum menyebut Benete, Kecamatan Maluk sebagai lokasi aktivitasnya,” katanya.

Ditanya mengenai aksi penyegelan yang dilakukan oleh warga terhadap perusahaan. Heri menyatakan hal tersebut sebagai bentuk protes masyarakat atas kegiatan tanpa disertai izin lengkap.

“Mungkin ini bagian dari kekhawatiran warga, karena ada perusahaan beroperasi tanpa mengantongi izin,” imbuhnya.