oleh

Akhirnya, Direktur CV PAM Ditangkap

SUMBAWA BARAT – Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menahan tersangka dugaan korupsi, EK sebagai Direktur CV. Putra Andalan Marine (PAM), Rabu (30/08/2023).

“EK merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat. Tersangka EK datang  sekitar pukul 10.30 Wita didampingi pengacaranya, dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sampai pukul 19.00 wita malam ini dan langsung ditahan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, dalam konfrensi pers usai pemeriksaan dan penahanan EK di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan, tersangka EK datang ke Kejari dalam status sebagai tersangka setelah penyidik melayangkan surat panggilan ketiga.

“Jadi yang bersangkutan datang pada hari ini sebagai bentuk hasil usaha kami melakukan pemanggilan tersangka yang ketiga kalinya. Karena memang di Kejaksaan ada SOP untuk pemanggilan tersangka. Dalam kaitan status EK sebagai  tersangka, hari ini memenuhi panggilan kami yang ketika kalinya,” jelas Kajari.

Tersangka EK ditahan sesuai surat perintah penahanan  Nomor : Print 02/M.2.16/FD.108/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Pemilik perusahaan yang menjadi partner bisnis Perusda KSB itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Sejak Rabu pagi menjelang siang, tersangka EK menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik dan oleh petugas Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan baru tuntas pukul 19.00 Wita malam ini. Kajari menjelaskan, ada tiga agenda pemeriksaan terhadap EK, yakni pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda KSB. Kedua pemeriksaan kedua oleh Tim BPKP dalam kaitan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dan Pemeriksaan ketiga pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara split untuk tersangka SA yang telah ditahan lebih dulu.

“Mengingat kondisi fisik tersangka yang sudah tidak terlalu fit karena perjalanan dan proses pemeriksaan yang berlangsung sampai malam hari, dan mempertimbangkan hak asasi tersangka, maka pemeriksaan hari ini kami hentikan. Jadi rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Pemeriksaan lanjutan,  termasuk kemungkinan konfrontrasi antara tersangka EK dengan tersangka SA dan saksi lainnya jika dibutuhkan.

“Tapi seandainya tidak melalui konfrontasi (keterangan) sudah cukup, ya tidak (dilakukan konfrontasi),” katanya.

Kajari Titin Herawati menegaskan, dalam konteks penyidikan, penyidik tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi atau rumor yang beredar di masyarakat. Namun demikian jika nantinya tersangka dalam pemeriksaan menyampaikan keterangan yang bersifat membongkar keterlibatan oknum lain, penyidik tentu akan mendalami. Penegasan itu sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan terkait dengan statement kuasa hukum tersangka EK yang dimuat media yang menyatakan kliennya akan membongkar oknum-oknum yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Tersangka EK sendiri merupakan tersangka kedua yang ditahan penyidik Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi Perusda KSB. Satu orang tersangka lainnya yakni SA yang merupakan mantan Plt Direktur Perusda  telah ditahan pada Senin 14 Agustus 2023 lalu, dimana saat itu tersangka EK tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Terpisah, Penasihat Hukum EK, Lalu Anton Hariawan mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Yang pasti, kliennya bersedia untuk tetap kooperatif. “Membantu jaksa untuk membongkar kasus ini,” kata Anton.

Anton juga tidak membeberkan dimana lokasi penahanan tersangka EK. Karena hal itu berkaitan dengan keamanan kliennya. “Kalau yang itu harus saya rahasiakan demi keamanan,” kata Anton.

Berdasarkan data, jumlah penyertaan modal yang digelontorkan Pemda KSB di Perusda mencapai Rp 7,2 miliar terhitung sejak tahun 2016-2021. Dari besaran anggaran yang digelontorkan itu, Perusda hanya mampu memberikan dividen Rp 386 juta.

Pada rentang tahun 2006 hingga 2021 Perusda hanya mampu memberikan deviden sebanyak Empat kali ke daerah. Yakni di tahun 2008 sebesar Rp 150 juta, tahun 2014 Rp 71,6 juta, tahun 2016 Rp 40 juta, dan 2017 sebesar Rp 124 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul ada potensi kerugian negara. Potensinya mencapai Rp 2,1 miliar.