SUMBAWA BARAT – Kejari Sumbawa Barat telah menyiapkan dokumen kebutuhan auditor penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusda Sumbawa Barat.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi menjelaskan, pihaknya telah melengkapi dokumen yang diminta auditor dari BPKP NTB.
“Tinggal kami serahkan saja,” katanya kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.
Dokumen yang disiapkan berkaitan dengan kegiatan Perusda mengelola penyertaan modal dari pemerintah sejak tahun 2016-2021. Termasuk dokumen lain, seperti rencana penggunaan anggaran dan bisnis anggaran.
“Auditor yang kami minta bantuan hitung kerugian itu dari BPKP,” ujarnya.
Dengan belum adanya hasil audit dari BPKP NTB, sambung Irwan, pihaknya belum bisa menentukan peran tersangka.
“Calon tersangka sudah ada, tetapi belum bisa kami ungkap, tunggu hasil audit dulu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemkab Sumbawa Barat memberikan penyertaan modal ke Perusda KSB sejak tahun 2006 hingga 2017. Total anggaran mencapai Rp7,2 miliar.
Catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK), pemberian dividen ke Pemkab Sumbawa Barat hanya dilakukan empat kali. Totalnya mencapai Rp386 juta. Dengan rincian, tahun 2008 sebanyak Rp150 juta, tahun 2014 Rp71,6 juta. Kemudian tahun 2016 Rp40 juta, dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp124,7 juta. Namun, sejak tahun 2017, Pemkab Sumbawa Barat tidak lagi menerima deviden. Karena itu, pengelolaan dana Perusda diduga bermasalah.