SUMBAWA BARAT – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali menggedor PT AMNT. Kali ini, mereka beraksi dengan memblokade akses road Gate Benete, Jumat, (18/3/2023) siang.
Amanat masih dengan tuntutannya yakni meminta PT AMNT untuk segera menyelesaikan pembayaran CSR/PPM kepada rakyat Sumbawa Barat. Selain juga mengutuk sikap perusahaan yang justru mengajukan permohonan Initial Public Offering (IPO) ditengah banyaknya persolan Perusahaan yang belum diselesaikan.
” Kami akan tetap menuntut sebelum seluruh persoalan itu diselesaikan seperti Penjualan Scrap, dan Pelanggaran HAM terhadap Kebijakan Ketenagakerjaan (Kecelakaan Kerja, PHK, Union Busting dan Black List). Jangan terus perusahaan yang diuntungkan sementara rakyat dibohongi,” kata Jubir AMANAT Yudi Prayudi dalam orasinya.
AMANAT kata Yudi telah bersurat kepada Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan Telaah Khusus Terhadap Rencana Permohonan IPO PT AMNT.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat Sumbawa Barat, Bursa efek dan OJK juga telah diingatkan untuk tidak memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham, serta tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk dapat merilis prospektus singkat di media, maupun melakukan penawaran awal (book building) sampai dengan seluruh proses laporan pengaduan kami selesai dan inkrah.
” Tindak lanjut dari penegasan ini adalah dimana pekan depan AMANAT akan melakukan aksi besar besaran di Kantor OJK dan Bursa Efek Indonesia. Ini karena segala tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya belum satupun diselesaikan,” bebernya.
Dalam aksi yang berlangsung selama empat jam tersebut, AMANAT juga menuntut untuk bertemu dengan management PT AMNT namun tak kunjung ditemui.
Aksi berjalan dengan tertib dan damai dibawah pengawalan ketat Kepolisian dan TNI. Sampai pukul 4.00 wita, para pengunjuk rasa tetap bertahan menduduki akses road PTAMNT di sekitar gate Benete. Praktis arus kendaraan keluar masuk area tambang juga lumpuh.
Sementara itu, Ketua AMANAT KSB, Muhammad Ery Satriawan mengatakan telah melakukan berbagai upaya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AMNT di Sumbawa Barat.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud antara lain, kebijakan perusahaan terkait lowongan kerja tenaga lokal yang minim hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
“Bahwa terhadap seluruh rangkaian perjuangan kami selaku masyarakat hingga saat ini masih berproses dan belum satupun Lembaga Negara/Instansi Pemerintah sebagaimana di atas yang menyatakan bahwa laporan kami telah mendapat bantahan atau dihentikan yang intinya semua saat ini masih berproses,” tegas Ery.
“Kami paham Initial Public Offering pada umumnya, dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan. Tapi jangan kemudian karena mengedepankan kepentingan perusahaan, tapi mengabaikan persoalan-persoalan hukum dan sosial,” tutup Ery.