SUMBAWA BARAT – Penawaran umum perdana Initial Public Offering (IPO) saham senilai US$ 1 Miliar atau setara Rp 15 Triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$) PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) baru-baru ini mendapat penolakan dari sejumlah LSM di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Penolakan tersebut disampaikan oleh LSM gabungan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) KSB, Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) KSB dan Poros Pemuda Samawa Ano Rawi (PORMASI) saat melakukan aksi demonstran di depan Gate Benete PT. AMNT, Jum’at (17/3/2023).
“Berbagai isu-isu dan tuntutan yang kami sampaikan terkait kebijakan penggunaan transportasi yang tidak memberikan PAD untuk Pemda KSB, serta ketidak berpihakan PT. AMNT terhadap Pengusaha Transparansi Lokal, yang mana PT. AMNT tersebut juga seringkali melakukan aktivitas Move Demove Angkutan Over kapasitas baik dalam bentuk kendaraan maupun peralatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum,” kata Ketua Organda KSB, Abu Bakar kepada awak media ini usai melakukan Unjuk Rasa di Gate Benete.
Padahal, lanjut Abu Bakar, ketika mengenai pasir, perusahaan sangat berani membawa melalui jalur laut, dan ditambah pajak galian C sama sekali tidak menjadi PAD Pemda KSB. Sedangkan jalan umum yang dibangun dengan fasilitas pajak, perusahaan dengan seenak-enaknya mendatangkan kendaraan dari luar.
“Belum lagi urusan dugaan penggunaan BBM subsidi yang digunakan kendaraan yang beroperasi, standar site saat ini mestinya sudah B30, tentunya jika benar ini merupakan pelanggaran berat bagi lingkungan operasinya dan masyarakat sekitar,” beber Abu Bakar.
Sementara itu, Yud Indrajaya selaku ketua FORMASI KSB memprotes minimnya kebijakan serta lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat, dan mendesak Amman Mineral agar dapat membentuk departemen PPM dan memaksimalkan lapangan pekerjaan bagi pemuda dan pemudi Sumbawa Barat.
“Perusahaan juga harus wajib menyiapkan kegiatan pemberdayaan/pembinaan pasca Tambang yang hari tidak terlihat sama sekali,” cetusnya.
Senada dengan itu, Yudi Prayudi selaku Juru Bicara AMANAT mengatakan, bahwa sikap Amman Mineral yang menjajaki penawaran umum perdana/ Initial Public Offering (IPO) saham senilai US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$) di tengah-tengah seluruh rangkaian perjuangan masyarakat yang masih berproses serta belum satupun Lembaga Negara/Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa laporan Amanat telah mendapat bantahan atau dihentikan baik skandal pengelolaan dana PPM/CSR, penjualan Scrap, dan pelanggaran HAM.
“Belum lagi kebijakan Ketenagakerjaan seperti, Kecelakaan Kerja, PHK, Union Busting dan Black List tentu sangat kami sayangkan. Karenanya kami mendesak Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan IPO PT. AMNT, serta tidak memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dan tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk dapat merilis prospektus singkat di media maupun melakukan penawaran awal (bookbuilding) sampai dengan seluruh proses laporan pengaduan kami selesai dan inkrah,” tegas Yudi Prayudi.
Terpisah, dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Ketua AMANAT KSB, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH mengatakan, bahwa aksi besar-besaran akan AMANAT lakukan pada pekan depan di Ibu Kota.
“Minggu depan di Kantor OJK dan Bursa Efek Indonesia, kami akan melakukan aksi besar-besaran soal tidak diresponnya surat kami terkait rencana IPO Amman Mineral,” tutup Ery Satriyawan.