SUMBAWA BARAT – Camat Maluk, Syarifuddin tak memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan
tindak pidana penghasutan dan ITE yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), beberapa waktu lalu.
Sedianya, pemeriksaan akan dilakukan di Polres Sumbawa Barat, Rabu (11/01/2023) kemarin.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumbawa Barat, IPDA Pulung Anggara membenarkan terkait dengan mangkirnya Camat Maluk dari pemanggilan penyidik.
“Pemanggilan pertama pak Camat tidak hadir. Hari ini kita kirim surat pemanggilan ke 2,” singkat IPDA Pulung Anggaras saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (12/1/2023).
Menyikapi mangkirnya Camat maluk dari pemanggilan Polisi, Humas AMANAT, Boy Burhanuddin meminta kepada semua pihak untuk mentaati hukum. Mendukung proses penegakkan hukum dengan bersedia menghadiri panggilan penyidik.
Menurutnya, laporan AMANAT berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi seharusnya, jika merasa benar, sebaiknya semua pihak patuh serta menghargai proses hukum.
“Hadiri saja panggilan penyidik. Nanti dibuktikan apakah laporan kami memenuhi unsur atau tidak,” demikian, Boy Burhanuddin.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan melalui Via Whatsapp, Kuasa Hukum Camat Maluk, H. Burhan,.SH,.MH menjelaskan, dirinya selaku kuasa hukum Camat Maluk sudah minta kepada Kasat Reskrim untuk diundur pada hari Senin besok.
“Hari rabu kemarin saya ada sidang di Sumbawa Besar yang tidak bisa ditinggal, Insya Allah Senin tanggal 16 pengambilan keterangan untuk Camat Maluk saya damping sebagai penasehat hukumnya,” tandasnya.