SUMBAWA BARAT – Pengamat kebijakan publik Sumbawa Barat, Andy Saputra meminta tim rekrutmen tidak memprovokasi dengan memberikan informasi yang bias di media sosial.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Sumbawa Barat baiknya disampaikan secara menyeluruh. Harapan dan masukan aliansi masyarakat melalui AMANAT hanya mendesak dan meminta rekrutmen dihentikan sementara, bukan membatalkan.
” Justru kita dukung rekrutmen tenaga kerja lokal sebanyak banyaknya. Kalau di perda 30 persen kita dorong 40 persen. Yang kita stop itu SK Bupati pembentukan tim rekrutmen. Pemeirntah gak boleh jadi tim rekrutmen, aturan melarangnya. Rekrutmen hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja saja dan pemerintah mengawasi atau fasilitasi,” tegas Andy.
Anggota tim rekrutmen kata, Andy diingatkan untuk hati hati bicara di media sosial. Proses rekrutmen yang ditangani oleh Bupati justru merugikan kuota lokal sendiri. Pertama, yang ikut seleksi berapa lokal lokal KSB nya?. Dari 245 yang diambil berapa lokalnya. Lantas lokal apa saja?. Sementara komposisi lokal yang mendaftar lebih dari 1000 orang.
“Apa iya 245 lokal semua?. Faktanya yang tidak lulus banyak lokal. Kalau pemerintah yang rekrut, antar lokal jadi benturan. Polarisasi kepentingan. Belum lagi protes kabupaten lain. Itu makanya biar perusahaan saja yang merekrut langsung, pemerintah hanya pastikan kuota lokal lebih banyak. Karena pemerintah urus kuota lokal saja, karena itu tugasnya,” timpalnya.
Jika tim rekrutmen tetap memaksakan hasilnya, aliansi bisa melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Pertanyannya, kalau adaa provokasi dibenturkan yang lulus yang tidak lulus, justru bahaya bagi tim rekrutmen pemerintah sendiri.