oleh

Kontraktor Embung Tobang Seteluk Dilaporkan ke Polisi

SUMBAWA BARAT – Kantor Advokat MES & Partners Muh. Erry Satriyawan, SH.MH. CPCLE bertindak atas kuasa hukum dua warga Kecamatan Seteluk melaporkan kontraktor pelaksana Embung Tobang, PT. Sahabat Karya Sejati (SKS) ke pihak kepolisian setempat.

“Akan kita laporkan resmi atas dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik warga secara tidak bertanggung jawab. Kita tahu, sesuai amanat konstitusi pasal 1 ayat 3 UU 1945, bahwa setiap warga negara diperlakukan sama dihadapan hukum,” kata Ery Satriawan, dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (1/10/22) malam.

PT.SKS adalah kontraktor pelaksana pembangunan Embung Tobang Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Sumbawa Barat. Embung yang dibangun senilai Rp 30 miliar lebih itu menimbulkan masalah baru pasca pembangunan, yakni, tanah milik dua warga setempat, Karimuddin, 38 tahun dan Burhanuddin Amin, 45 tahun justru tertimbun material tanah.

Tanah tertimbun akibat pelaksana proyek mengarahkan galian tanah ke lahan-lahan milik warga. Akibatnya lahan seluas 96 Are tertimbun tanah galian dengan ketinggian 3,5 meter.

“Lahan kami tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Bagaimana kami garap. Ini merusak mata pencaharian kami,” kata Burhanuddin Amin.

Ery yang Mahasiswa S3 Fakultas Hukum Unram menegaskan, titik fokus pihaknya hari ini adalah membela kepentingan klien terkait tindakan oknum PT. SKS yang tidak bertanggung jawab atas pembuangan galian Spillway pada pekerjaan pembangunan Embung Tobang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Permukiman Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Ery menyebut, kliennya sudah berusaha melakukan beberapa upaya kekeluargaan termasuk menemui pihak pemerintah selaku pemilik pekerjaan.

Bahkan, pemerintah melalui Dinas PUPR setempat telah menjembatani perjanjian tertulis antara Agus Gusmantri, ST selaku General Superintendent PT. SKS yang siap bertanggung jawab paling telat Mei 2022 untuk membersihkan galian material yang menutupi lahan seperti sedia kala. Perjanjian tersebut disaksikan dan mengetahui pejabat PUPR setempat.

“Kami laporkan perusahaan ini karena diduga melanggar ketentuan pasal 406 ayat (1), 170, jo 55 KUHP. Dan kami siapkan pula opsi melakukan gugatan sederhana PT. SKS di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, ” terangnya.

Ery berharap seluruh pihak dapat menghargai proses hukum yang tengah dilalui kliennya. Ia meminta semua pihak yang turut serta membantu atau menjadi saksi atas peristiwa hukum tersebut mentaati aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Karimuddin dan Burhanuddin M Amin, dua warga Desa Seteluk atas pemilik lahan telah melancarkan aksi protes kepada perusahaan dan pemerintah agar bertanggung jawab akibat dampak buruk pembangunan Embung tersebut yang merugikan pemilik lahan dan petani.

Pembangunan Embung Tobang memang menimbulkan kontroversi akhir akhir ini. Proyek yang menelan anggaran Rp 30 Miliar dari APBD Sumbawa Barat tahun 2020 tersebut disebut sebut bermasalah dan syarat penyimpangan.