oleh

Banyak Oknum Kades di Sumbawa Barat Senang Pegang Dana Desa

SUMBAWA BARAT – Sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa Barat masih senang memegang Uang Desa secara pribadi, padahal ini menyalahi prosedur  dalam sistem pengelolaannya, semestinya uang Desa dikelolah oleh pelaksana Kegiatan di Desa (PTPKD).

“ Ini jelas sudah menyalahi peraturan yang ada,” tandas Kepala Dinas DPMD KSB Ibrahim, S. Sos. MM. melalui Analis Kebijakan Publik, Koordinator Keuangan Desa dan Aset Desa  M.Husni Thamrin, S.IP kepada wartawan diruang kerjanya waktu yang lalu.

Akibat kurang profesionalnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja  Desa (APBDes) di Desa, di KSB ada sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa  tersangkut persoalan hukum.

Menyikapi hal tersebut  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pembinaan serta pengawasan terpadu terhadap Pemerintahan Desa di Bumi Pariri Lema Bariri ini, guna menghindari Kepala Desa dan Perangkat Desa  dari persoalan hukum.

“Kami akan melakukan upaya maksimal dalam pembinaan dan pengawasan terhadap desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa”. ungkap Husni.

Dikatakan  M. Husni, kalau langkah yang akan dilakukan pihaknya dalam pembinaan ini terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa  dengan cara memberikan penekanan terhadap  Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang dilaporkan oleh kepala desa kepada pihaknya,  sebelum diberikan rekomendasi pencairan APBDes tahap berikutnya.

Karena  melalui SPJ tersebut akan diketahui kelemahan dan kekurangannya dalam pemanfaatan Dana Desa oleh Kepala Desa di Desanya,

” SPJ yang dilaporkan  harus lengkap secara administratif,serta sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada yaotu peraturan menteri keuangan nomor 20 Tahun 2018 dan peraturan bupati nomor 83 Tahun 2019  tentang pengelolaan keuangan desa,”. jelas M. Husni

Disebutkannya kalau DPMD semenjak tahun 2021 lalu telah menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa  secara online,  untuk mempermudah  pembinaan dan pengawasan Keuangan Desa.

“Dan Kita adalah kabupaten pertama dalam penerapan sistim ini di pulau sumbawa” sebut M. Husni Tamrin

Dinas saat ini di tahun 2022 Kata M. Husni Tamrin, berbagai inovasi telah digagas beberapa Peraturan Bupati (perbub) diantaranya tentang pemberian penghargaan dan sanksi bagi Kepala Desa guna mendukung profesionalisme pemerintahan desa menuju Desa baik yang bersih dan transparan dalam pemanpaatan dan pengelolaan keuangan Desa.

Penghargaan  dimaksud menurutnya  akan memberi tambahan ADD bagi desa berprestasi dalam pengelolaan keuangan desa dengan beberapa indikator penilaian seperti ketepatan waktu dalam merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan keuangan desa.

“Kami juga memberi sanksi bagi desa yang  lalai dalam hal ini”. papar Husni

Lebih lanjut di jelaskanya, kalau pihak dinas akan menunjuk satu Desa Model sebagai Desa terbaik agar menjadi referensi dan motifasi bagi desa lainnya, ini dilakukan sebagai bentuk usaha dan kerja keras yang dipersembahkan untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat di daerah ini.

“Inisiasi ini sebagai bentuk pengabdian dan bakti kami kepada Sumbawa Barat yg berlandaskan semangat gotong royong”. jelas Husni

Selain itu Husni juga menegaskan kalau pihaknya akan melibatkan pihak terkait dalam usaha penentuan Desa model yang akan bersinergi dengan pihak  Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan

“Nanti kami akan  turun ke 57 Desa  memberikan Penyuluhan Hukum dalam mengantisipasi Kasus Hukum penyalahgunaan Keuangan Desa”. ujar Husni

Selain menginisiasi Perbub tentang pemberian penghargaan dan sangsi bagi Kepala Desa, pihaknya juga menggagas Perbup tentang Tunjangan Operasional Bagi Kepala Desa, agar Kepala Desa terpenuhi financialnya guna pemenuhan kebutuhan jabatan dan rumah tangganya agar tidak lagi terjadi praktik main belakang dalam pemanfaatan pengelolaan Dana desa”. ujar M. Husni Tamrin.(red)