DENPASAR – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HPP PETA Cabang Bali, di Jl Pidada XIII Nomor 22 Ubung Denpasar dilempari bom molotov oleh dua pemuda tak dikenal pada Kamis dinihari (16/9) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan, bom molotov dilemparkan dua orang pemuda tak dikenal yang menggunakan motor Honda Beat hitam. Usai melemparkan bom molotov tersebut, kedua pemuda tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi dengan kecepatan tinggi.
Akibat kejadian tersebut, pengacara Jhon Korassa Sonmbai yang menjadi korban, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. Setelah menerima laporan, polisi saat itu juga langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyidikan.
Saat ini lokasi sudah dipasang garis polisi.Saat dikonfirmasi, Jhon Korassa Sonmbai membenarkan terjadi bom di kantornya. Bom Molotov itu dilemparkan oleh dua pria berjaket hitam dari jarak yang sangat dekat.
“Tetangga kantor yang melihat dengan jelas jika dua orang itu datang dari arah masjid mengenakan jaket hitam, menggunakan motor Honda Beat hitam. Mereka melempari kantor dengan bom molotov. Ledakan cukup keras sehingga mengagetkan tetangga sehingga semuanya ikut terbangun,” ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku tersebut dipastikan akan terekam di CCTV yang dimiliki masjid, karena mereka datang dari arah masjid. Pihaknya akan meminta bantuan pihak pengurus masjid untuk membuka rekaman CCTVnya sebagai barang bukti untuk dibawa ke polisi. Fakta di lapangan menunjukkan, bom molotov itu berasal dari sebuah botol berisi minyak tanah. Ledakan cukup besar dan keras sehingga memecahkan pintu kaca bagian depan dan beberapa properti lainnya ikut rusak.
Diduga kuat, teror tersebut berkaitan dengan kasus perkara yang sedang ditanganinya. Dimana, kliennya bernama Apriani yang dirampas kemerdekaannya oleh oknum petugas yang ada di Polresta Denpasar. Apriani yang ditahan selama 60 hari sudah seharusnya bebas demi hukum. Namun, setelah dikeluarkan dari tahanan Polresta Denpasar, kliennya kembali ditahan di Siaga Reskrim.
Alasannya, kliennya menitip diri namun kalau menitip diri tidak seharusnya ditahan.”Ini adalah perampasan kemerdekaan seorang warga negara,” ujarnya.(red)