SUMBAWA BARAT, SP – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) nomor 443.1/1822/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Surat tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, serta surat edaran Gubernur NTB nomor 180/07/Kum/tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021.
“Pegawai atau ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah sejak tanggal 8 Juli sampai 30 Juli 2021,” tulis Bupati KSB Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dalam surat edarannya.
Bupati menjelaskan, larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud tersebut dikecualikan kepada ASN yang terpaksa keluar daerah dengan mendapat izin tertulis dari pimpinan daerah.
Namun aparatur ASN yang mendapat izin keluar daerah juga harus memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati berharap, ASN dapat menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Jika ASN melanggar surat edaran ini, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja.(SP)