oleh

Perpres 33 Tahun 2020 Dianggap Menghambat Kinerja Legislatif di Daerah

MATARAM, SP – Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), menuai polemik di kalangan anggota DPRD NTB. Pemberlakuan PP tersebut berkonsekuensi pada pemangkasan pendapatan uang perjalanan dinas anggota legislatif baik ke dalam dan luar daerah. Akibatnya, beban keuangan para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota di NTB bertambah parah.

“Jika dulu saat pulang kunjungan kerja ke luar maupun ke dalam daerah ada sisa yang bisa kita berikan ke rakyat untuk sekadar membeli semen. Kalau sekarang, enggak ada sama-sekali sisa apapun yang bisa ke rakyat,” tegas Anggota Komisi I DPRD NTB H. Najamuddin Mustafa pada wartawan, Selasa (27/4).

Menurut Politisi PAN itu, pemberlakuan Perpes 33 dirasa tidak adil. Pasalnya, Anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang nota benanya ya, tiap hari dan tiap detik bersinggungan dengan rakyat justru tidak diberikan perhatian apapun oleh pemerintah.

Sementara, anggota DPR RI yang sudah memiliki hak protokoler dengan adanya rumah dinas serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh negara, justru tidak dikenakan aturan pemberlakuan Perpres tersebut

Najamuddin menegaskan, aturan Perpres 33 Tahun 2020 yang kini telah berjalan itu, sangat tidak adil dan tidak berpihak ke warga daerah.

“Aneh, DPRD provinsi yang jadi ujung tombok Presiden bertemu dengan rakyat setiap harinya malah terlihat enggak diperhatikan. Tapi, yang anggota DPR RI yang jarang pulang ke dapil bertemu rakyat, justru semua fasilitas kedinasan untuk menunjang kinerjanya dibiayai oleh negara,” jelasnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB mendesak Presiden Joko Widodo agar bisa merevisi Perpres 33 Tahun 2020. Mengingat, regulasi tersebut juga sangat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

“Pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya ialah kebutuhan dana yang lebih, dimana itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD. Maka lewat kelebihan perjalanan itu, yang kita berikan ke mereka yang datang ke rumah,” kata Najamuddin.

Menurutnya, regulasi tersebut juga dinilai telah mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas, baik di luar maupun dalam daerah. Hal ini, dipicu, biaya perjalanan dinas sangat tidak mencukupi kebutuhan operasional selama pelaksanaan perjalanan.

“Kalau dulu, perjalanan kita ke luar daerah berkisar antara Rp 15-16 juta per orangnya. Nah sekarang hanya berkisar Rp 7 juta. Mau bisa apa kita bergerak luwes,” ucap Najamuddin.

Di sisi lain, ia menilai ada permasalahan substantif dalam Perpres tersebut. Norma Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan amanat pembentukannya dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Nomor 5).

“Selain itu, Perpres ini juga berpotensi bertentangan dengan konsep otonomi daerah. Hal tersebut dilandasi oleh pemikiran bahwa desentralisasi dan otonomi daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam rangka mengelola pembangunan di daerahnya,” tandas Najamuddin Mustafa. (RUL/DS/SP)