oleh

Bandar Kabur Saat Digerebek Polisi, 21,69 Gram Sabu dan Uang Rp 103 Juta Disita

SUMBAWA – Tim gabungan Polres Sumbawa menggerebek sebuah rumah di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Selasa (26/8). Rumah tersebut diduga kuat menjadi markas peredaran narkoba. Operasi dilakukan sejak subuh, namun terduga pelaku berinisial R berhasil melarikan diri.

Meski rumah dalam keadaan kosong saat digerebek, polisi tidak pulang dengan tangan hampa. Dalam penggeledahan yang disaksikan perwakilan BNNK dan Kesbangpol, aparat menemukan 52 paket sabu seberat bruto 21,69 gram, alat isap, sendok plastik, karet gelang, dan uang tunai Rp 103.100.000.

Uang dalam pecahan besar dan kecil itu ditemukan di lemari kamar tidur. Diduga kuat hasil dari transaksi narkoba yang dijalankan R.

Kapolres Sumbawa yang memimpin langsung jalannya operasi mengatakan, penggerebekan ini hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Operasi digelar besar-besaran, melibatkan personel Brimob, Kodim, DENPOM, BNNK, hingga Kesbangpol.

“Ini bukti kami serius memberantas narkoba. Tidak ada ruang untuk bandar narkoba di Sumbawa,” tegas Kapolres saat memberi keterangan usai operasi.

Saat ini, semua barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa. Tim Resnarkoba juga langsung melakukan penyelidikan lanjutan.

Mulai dari pemeriksaan saksi, penimbangan barang bukti, hingga uji laboratorium terhadap sampel sabu. R kini masuk daftar buronan polisi dan menjadi target utama.