PRAYA – Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan pengemplangan pajak dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan oleh PT Aman Samudera Sejahtera Abadi (ASSA).
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Ketua Alarm NTB, Lalu Hizzi S.Pd, justru menerima somasi dari pihak PT ASSA.
Lalu Hizzi, yang aktif mengadvokasi isu ini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pengemplangan pajak PT ASSA ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Selain itu, dugaan tindak pidana penyelundupan BBM bersubsidi juga telah dilaporkan ke Polda NTB.
“Kami telah melaporkan dugaan ini ke Kejati dan Polda NTB dengan lampiran bukti-bukti yang kami kumpulkan di lapangan,” ujar Lalu Hizzi.
“Laporan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap potensi kerugian negara yang bisa terjadi akibat praktik ilegal tersebut,” tambahnya.
Namun, respons yang didapat justru di luar dugaan. Lalu Hizzi menerima somasi dari Penasihat Hukum (PH) PT ASSA, Tito Suprianto.
Dalam somasi tersebut, Tito Suprianto menuduh Lalu Hizzi menggunakan data dan informasi palsu dalam laporannya.
“Saya anggap hal ini sangat aneh,” kata Lalu Hizzi menanggapi somasi tersebut.
“Bagaimana bisa mereka menyebut data yang kami berikan palsu, padahal saat ini pihak Kejati dan Polda NTB sedang melakukan penyelidikan atas laporan kami. Ini mengindikasikan bahwa bukti yang kami sampaikan sedang diproses dan diuji kebenarannya oleh pihak berwenang,” sambungnya.
Lalu Hizzi menegaskan, semua bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut adalah berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak main-main dengan laporan ini. Semua bukti kami valid dan sesuai fakta,” tegasnya.
Di sisi lain, PH Alarm NTB, M. Syarifudin SH.MH, angkat bicara terkait somasi yang diterima kliennya.
Menurutnya, somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru terkesan mengabaikan perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi.
“Somasi ini lucu,” ujar Syarifudin. Orang yang melaporkan dugaan korupsi itu punya perlindungan hukum. Mereka tidak bisa dipidana atau dijerat hukum hanya karena melaporkan dugaan tindak pidana. Itu diatur dalam Undang-Undang,” katanya.
Syarifudin merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Undang-undang ini secara jelas memberikan perlindungan bagi pelapor atau saksi yang memberikan keterangan terkait tindak pidana.
“Ini adalah upaya intimidasi terhadap klien kami. Somasi ini seolah-olah ingin membungkam suara-suara yang ingin mengungkap kebenaran,” kata Syarifudin.
“Tapi kami tidak akan gentar. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sikap PT ASSA yang melayangkan somasi justru menimbulkan pertanyaan besar.
“Jika memang mereka merasa tidak bersalah, seharusnya mereka menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib, bukan malah mengintimidasi pelapor,” pungkasnya.