oleh

Herman Jayadi : Bukan Kewenangan KPU Tertibkan Spanduk Pilih Kolom Kosong

SUMBAWA BARAT – Spanduk yang berisi ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada 9 Desember 2020 mendatang, dipastikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan menjadi bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK).

Lantaran bukan menjadi APK, maka tidak ada kewenangan bagi KPU KSB untuk membahas dan meminta dilakukan penertiban.

“Jika pemerintah KSB menganggap spanduk dimaksud mengganggu stabilitas daerah dan terpasang pada zona dan tempat yang dilarang, maka bisa langsung ditertibkan,” kata Herman Jayadi selaku komisioner KPU KSB saat dikonfirmasi media ini, Selasa 13/10 kemarin.

Terkait dengan keberadaan sejumlah spanduk ajakan memilih kolom kosong, Herman Jayadi mengaku tidak ingin memberikan komentar terlalu jauh, lantaran tidak ada regulasi yang mengatakan bahwa para pendukung kolom kosong dapat membuat APK dan berkampanye.

“Lantaran Pilkada KSB hanya satu pasangan calon, maka pemerintah menyiapkan pilihan lain masyarakat yaitu kolom kosong, tetapi tidak memiliki hak yang sama dalam tahapan Pilkada, baik itu kampanye maupun APK,” tegasnya.

Masih keterangan mantan anggota Bawaslu KSB itu, pihak yang berhak memiliki APK saat ini hanya satu-satunya pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Dr Ir H W Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST.

“Pilkada KSB hanya satu pasangan calon saja, jadi tidak ada APK lain yang boleh terpasang pada zona yang ditetapkan. Jika ada yang terpasang maka itu bukan APK pilkada,” tegasnya.

Diingatkan Herman Jayadi, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil walikota pada Pasal 26 menegaskan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.

Ditambahkan juga bahwa dalam PKPU 11 juga menegaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program pasangan calon, simbol atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye dengan tujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon.

Ketegasan lainnya adalah, iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU.(*/adv)