SUMBAWA BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyurati para Kepala di seluruh Indonesia, Kamis (21/8). Dalam surat bernomor 5380 KSP.00/70-72/08/2025 itu, lembaga anti rasuah meminta Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan data 10 proyek strategis daerah, daftar hibah, bantuan sosial (bansos hingga alokasi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Surat itu bersifat segera dan ditandatangani secara elektronik Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
Permintaan data itu dilakukan KPK untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas kegiatan koordinasi serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Data diminta untuk mendukung transparansi dan penguatan supervisi terhadap program-program prioritas di daerah,” ujar Agung Yudha Wibowo.
KPK memberikan batas waktu hingga 3 September 2025 bagi para kepala daerah untuk menyampaikan data tersebut. Pengiriman data dilakukan kepada PIC wilayah masing-masing yang kontaknya telah disertakan dalam lampiran surat.
Permintaan data tersebut mengacu pada pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Dimana KPK berwenang untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pelayanan publik maupun pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah itu juga disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih terstruktur dan berbasis data. Terutama terhadap proyek-proyek besar dan anggaran yang bersifat rawan penyimpangan.
Sebagai informasi surat itu juga ditembuskan kepada Pimpinan KPK dan Inspektur KPK sebagai bagian dari dokumentasi internal lembaga anti rasuah tersebut.