oleh

9 Bandar Narkoba di NTB Divonis Mati

SUMBAWA BARAT – Aparat penegak hukum menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 9 bandar narkotika yang tertangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tindak pidana narkotika terus mengalami peningkatan, sehingga dianggap perlu memberikan sanksi tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di NTB.

Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Tinggi NTB, Budi Muklish mengatakan jaksa penuntut umum menuntut para bandar dan pengedar narkoba di NTB dengan hukuman maksimal.

“Total ada sembilan bandar yang dipidana hukuman mati, ada juga yang seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun,” ungkap Muklish saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/8/2025).

Muklish menjelaskan dari sembilan bandar narkoba yang divonis hukuman mati, empat orang di antarany di Bima. Selain itu, bandar narkoba yang divonis mati juga di Lombok Tengah. Sementara di Lombok Timur, bandar narkoba dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dia mengungkapkan pada 2024, jumlah kasus tindak pidana narkotika di NTB sebanyak 917 dari total 3.000 kasus kriminal atau 39 persen. Sedangkan pada tahun ini sampai bulan Agustus, sebanyak 630 kasus atau 40 persen dari kasus kriminal.

Muklish mengatakan sebanyak 9 bandar yang divonis hukuman mati masih ada yang melakukan upaya hukum berikutnya sehingga putusan pengadilan belum inkrah.

Bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati ada yang berasal dari luar NTB seperti Aceh. Rata-rata para bandar yang dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti narkotika seperti sabu, ekstasi dan ganja dengan berat di atas 1 kilogram.

Muklish menambahkan untuk para pecandu atau penyalahguna narkoba, dilakukan restorative justice. Para pecandu dilakukan rehabilitasi. Namun sayangnya, kata Muklish, tempat rehabilitasi pecandu narkotika di NTB masih sangat terbatas.

Saat ini, baru ada satu tempat rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma di Kota Mataram. Itu pun kapasitasnya hanya bisa menampung sebanyak 15 orang. Pihaknya mendorong, setiap kabupaten/kota dibangun tempat rehabilitasi karena peredaran narkoba merajalela di NTB.

“Satu-satunya untuk memangkas supply and demand itu merehab para pecandu, terus pengedar dan bandar tuntutan hukumannya maksimal. Paling banyak trennya ke Sumbawa, jadi butuh perhatian khusus. Kita mendorong setiap kabupaten/kota untuk dibangun tempat rehab,” harapnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan sembilan bandar narkoba yang yang divonis hukuman mati merupakan perkara yang ditangani akhir 2024 sampai Agustus 2025. Dia menegaskan penanganan kasus narkotika mendapatkan atensi khusus dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB.

Sehingga para bandar dan pengedar narkotika di NTB dituntut dengan hukuman maksimal. Dia menambahkan bahwa penanganan kasus narkotika di NTB juga tak terlepas dari dukungan teknis dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.

“Pelayanan cepat hasil uji barang bukti dan lainnya sehingga dalam penanganan narkotika hambatannya semakin kecil, cepat melakukan penyidikan lebih lanjut,” trangnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB Brigjen Pol Marjuki mengungkapkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di NTB cukup tinggi yaitu sebesar 1,73 persen dengan jumlah penduduk sebanyak 5,6 juta orang. Artinya, sebanyak 64.625 penduduk NTB pernah menggunakan narkoba.

Data menunjukkan bahwa dari total hunian Lapas dan Rutan di NTB sebanyak 3.997 orang, terdapat 2.030 orang atau 50,8 persen yang merupakan tahanan dan narapidana kasus narkotika. Kondisi ini menunjukan bahwa narkotika adalah masalah serius dan memerlukan penanganan extraordinary di NTB.