SUMBAWA BARAT – Pengurus Organisasi Angkutan Darat Kabupaten Sumbawa Barat (Organda KSB), Yudi Prayudi menanggapi pernyataan Kapolres setempat yang dimuat di salah satu media online yang menyebut bahwa Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT) diterbitkan oleh Organda KSB.
“Kami menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan publik,” kata Yudi sapaan akrabnya kepada awak media ini, Jum’at (1/8/2025).
Yudi menyampaikan, faktanya, sebagaimana tercantum secara eksplisit dalam dokumen SKLT yang beredar, penerbitan dilakukan atas nama Kapolres Sumbawa Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sumbawa Barat. Organda KSB tidak pernah memiliki kewenangan administratif maupun legal untuk menerbitkan dokumen tersebut.
“Pernyataan sepihak Kapolres ini sangat kami sayangkan, karena tidak hanya menyimpang dari fakta hukum dan administratif, tetapi juga telah mencemarkan nama baik Organda KSB sebagai organisasi resmi yang selama ini menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Terlebih juga, lanjut Yudi, dalam konteks adanya indikasi pungutan liar terkait penerbitan SKLT, tudingan yang dialamatkan kepada Organda justru dapat dianggap sebagai upaya pengalihan isu dan pencemaran nama baik organisasi. Dirinya menilai pernyataan ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab institusional yang seharusnya diklarifikasi oleh internal Kepolisian.
“Kami meminta secara tegas kepada Kapolres Sumbawa Barat untuk menarik kembali pernyataan tersebut secara terbuka, serta menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik dan media. Bila tidak, kami tidak segan untuk menempuh langkah hukum guna melindungi marwah dan integritas organisasi dari fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Terakhir Yudi menyampaikan, Organda KSB tetap berkomitmen mendukung penegakan aturan transportasi yang adil dan transparan, namun tidak akan tinggal diam terhadap upaya mendiskreditkan lembaga melalui informasi yang tidak akurat dan tanpa dasar.
Untuk diketahui, pernyataan Kapolres Sumbawa Barat dimuat oleh media online Insidentb.com dengan judul “Dugaan Pungli Satlantas KSB Menyeruak, Propam Polda NTB Diminta Periksa!”.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat didesak menurunkan tim Propam untuk memeriksa dan menjerat oknum polisi di Satuan Lalu-lintas Polres Sumbawa Barat yang diduga terlibat Pungutan Liar “(Pungli)”.

Dugaan pungli tersebut terkait dengan penarikan biaya bantuan pengawalan (Banwal) kendaraan berat dan Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT) bagi kendaraan berplat nomor asal luar daerah.
Dugaan pungli tersebut disinyalir terjadi setahun terakhir ini. Modus pungli dilakukan dengan meminta pungutan biaya pembuatan SKLT jumlah Rp 350 ribu per surat. Dan biaya pengawalan untuk sekali trip khusus kendaraan berat atau pengangkut alat berat, jumlahnya fantastis yakni sampai Rp 5 juta rupiah untuk sekali trip atau jalan.
“Kalau tidak pakai pengawalan kendaraan ditahan mas. Mereka oknum Satlantas Polres KSB minta 5 juta mas, untuk sekali jalan. Gak ada nego, kalau gak dikasih kendaraan ditahan,” ujar, sumber anonim melaporkan kepada media, pekan lalu.
Sumber lain media juga menyebut, untuk satu SKLT dipungut 350 ribu. Menurut sumber tadi, bagi kendaraan asal plat luar daerah wajib membuat SKLT di Satlantas Polres setempat. Jika tidak melaporkan, kendaraan akan dijaring dalam razia serta ditahan.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Zulkarnaen, SH. S.IK tidak menjawab eksplisit konfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa SKLT setahunya dikeluarkan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
“Kalau setahu saya SKTL itu dari Organda,” kata, Zulkarnaen, yang dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jum’at (1/8/2025).
Kapolres selanjutnya mengatakan, untuk masalah pengawalan dan lain lain media diminta mengkonfirmasi langsung Kasat Lalu lintas. Untuk diketahui, bantuan pengawalan kepolisian merupakan kewenangan kepolisian lalu-lintas sesuai dengan bunyi pasal, 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal 360 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 169 UU tersebut mengatur tentang kewajiban pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sementara itu, Pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Selanjutnya pasal 13 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berwenang, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya, menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor termasuk penerbitan SKLT tadi.
Dua aturan tersebut tidak menyebut tarif dan biaya yang dikenakan kepolisian dalam memberikan Banwal dan SKLT tadi.
Menyikapi fenomena dugaan pungli tersebut Ketua Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) Nusa Tenggara Barat, mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, SH, S.IK, menerjunkan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda guna menindaklanjuti laporan informasi masyarakat dan media tersebut.
Dugaan pungli oknum anggota kepolisian bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) dan tindak pidana pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Sebaiknya Kapolda NTB mengantensi informasi ini. Kepolisian harus meluruskan mengenai biaya biaya yang wajib dikenakan karena aturan, serta menghentikan penarikan biaya atau pungutan diluar aturan resmi,” demikian, Muhanan, SH.
Sopir dan Pengusaha Resah
Informasi lain yang berhasil dihimpun media menyebutkan, sejumlah perusahaan dan sopir kendaraan alat berat mengaku resah, akibat penarikan biaya Banwal dan SKLT ini.
Biaya yang dianggap tidak wajar tersebut membuat pengusaha dan sopir merasa dirugikan. Terkadang, mereka harus mengganti uang move atau pergeseran kendaraan berat akibat harus menyetorkan uang lima juta rupiah untuk biaya Banwal oleh oknum petugas lalu lintas setempat.
“Dijalan kami dipersulit mas. Kami tak dikasih jalan kalau belum setor seperti yang diminta. Kadang kita minta keringanan tapi gak ada nego pak. Terpaksa kami bayar,” ujar, sumber anonim media.
Media juga mengantongi bukti transaksi antara sopir dan pengusaha pemilik kendaraan alat berat tersebut dengan oknum anggota lalu lintas setempat.