SUMBAWA BARAT – Otoritas Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Benete, akhirnya menghentikan PT. Laut Tangguh Samudera (LTS) untuk meng Ageni seluruh aktifitas bongkar kapal yang memuat benda padat beracun dan berbahaya seperti Batu Bara dan sejenisnya.
Kebijakan itu disampaikan langsung otoritas menindak lanjuti laporan dugaan pemalsuan dan rekayasa sertifikat International Maritim Dangerous (IMDG) Code. Sertifikat yang harus dimiliki perusahaan untuk mengendalikan keselamatan pelayaran benda padat curah beracun berbahaya.
“Saya sudah pernah bilang, sertifikat perusahaan itu (LTS,red) asli, tapi bukan untuk mengageni Batu Bara atau bahan padat curah berbahaya. Sertifikat yang dimiliki hanya untuk ABK, bukan untuk keagenan,” kata, Kepala UPP Benete, I Ketut Sudharma, kepada wartawan, Selasa, (28/1/2025) malam.
Ketut mengatakan, pihak telah mengambil langkah dengan menghentikan perusahaan tersebut meng Ageni seluruh bongkar muat kapal Batu Bara atau bahan padat beracun sejenisnya.
Reaksi itu diambil otoritas UPP menyusul dugaan pemalsuan sertifikat IMDG Code ditemukan dalam sebuah investigasi. Pelanggaran terhadap syarat penting dalam proses izin usaha pelayaran dilaporkan melanggar undang undang dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan otoritas pelayaran dalam negeri.
“Kita hanya melarang perusahaan tersebut (LTS,red) untuk mengageni Batu Bara dan bahan berbahaya lainnya,” ujar Ketut, lagi.
Sebelumnya, tenaga ahli pemilik sertifikat IMDG Code, Muhammad Musanif Aditya, melancarkan protes terhadap dugaan pemalsuan sertifkat yang sangat penting dalam dunia otoritas pelayaran. Karena menyangkut standar pengendalian keamanan pelayaran dan bongkar bahan padat curah berbahaya seperti Batu Bara dan sejenisnya.
Mentolerir pemalsuan atau rekayasa dokumen pelayaran dan sertifikasi penting seperti IMDG Code tadi, merupakan pelanggaran berat dan pemalsuan dokumen yang penggunaannya diatur dalam regulasi dan undang undang.
“Kami akan meminta Kementerian melakukan investigasi atas insiden dugaan pemalsuan ini. Kita juga melaporkan perisitiwa tersebut ke pidana pemalsuan dokumen atau akta lembaga, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” demikian, Muhammad Musanif Aditya.
Sebelumnya, kisruh soal dugaan pemalsuan sertifikat tersebut sempat menerpa otoritas UPP Benete. Sejumlah pihak telah dipertemukan untuk mengurai masalah tersebut.
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2021 dan diundangkan pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan. Berikut sanksi administrasi dan pidana jika dilanggar.