SUMBAWA BARAT – Eksekusi lahan warga Senayan yang terkena dampak proyek pembangunan Jalan Senayan – Tapir – Lamusung dengan pagu anggaran sebanyak 85 Miliar lebih berakhir ricuh.
Ratusan anggota personil Polres KSB dan Sat Pol PP sempat bentrok dengan pemilik lahan yang masih mempertahankan tanahnya untuk tidak di jual dan tidak mau di eksekusi. Berbagai jeritan dan tangisan air matapun tumpah saat eksekusi dilakukan.
Syarifuddin salah satu warga pemilik lahan yang terkena dampak mengatakan kepada awak media bahwa, apa yang dilakukan Pemda KSB pada eksekusi lahan saat ini sangat brutal, terkesan memaksa dan merampas hak-hak masyarakat.
“Harga jual lahan yang kena dampak proyek Jalan Senayan – Tapir – Lamusung yang menelan anggaran Rp 85 Miliar lebih ini tidak sesuai NJOP dan tidak adil. Bayangkan saja lahan saya yang merupakan lahan produktif di bayar Rp 5,2 juta/Are, sementara lahan bukan produktif yang merupakan lahan perbukitan di bayar Rp 23 Juta/Are. Inikan namanya miris dan tidak adil,” tegas Syarifuddin, Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut Amaq Epul sapaan akrabnya menjelaskan, untuk saat ini warga pemilik lahan yang keberatan dengan harga beli lahan sudah membuat laporan ke Polda NTB dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya meminta dan memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu kami rakyat kecil yang saat ini sedang ditindas oleh di Sumbawa Barat. Hanya kepada bapak kami akan dapat keadilan,” harapnya.
Pantauan di lokasi eksekusi, benturan antara aparat dengan pemilik lahan tidak terelakkan. Pemilik lahan yang bertahan, berteriak, menangis meminta keadilan untuk menghentikan eksekusi lahan, berhasil di amankan aparat.
Yuni Boerhany aktifis Aliansi Masyarakat Peduli Sumbawa Barat saat diwawancara awak media mengungkapkan bahwa, eksekusi yang dilakukan di Desa Senayan tersebut terlihat jelas ada unsur di paksakan. Bagaimana tidak hal tersebut terlihat pemilik lahan di duga tidak diberikan ruang untuk melakukan negosiasi harga pembebasan.
“Bayangkan saja harga pembebasan lahan yang terkena dampak proyek yang diberikan Pemda kepada pemilik lahan tidak adil. Inikan namanya merampas hak masyarakat,” lugas Yuni.
Ia juga mengingatkan kepada Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM untuk tidak menutup mata terhadap kondisi rakyatnya saat ini yang sedang menjerit, menderita dan sengsara atas perlakuan pemda saat ini.
“Jangan sampai rakyat menganggap Bupati KSB terlibat sebagai Mafia Tanah yang selama ini terjadi di Tanah Pariri Lema Bariri. Apalagi saat ini Bupati sedang di laporkan warga Senayan atas dugaan Bupati terlibat dalam kasus mafia tanah,” cetusnya.
Perlu diketahui juga bahwa proyek pembangunan Jalan Senayan – Tapir – Lamusung dengan Pagu Anggaran Rp 85 Miliar pengerjaannya di mulai tanggal 13 Juni 2024 – 09 Desember 2024. Artinya proyek ini tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Di tambahkan lagi di beberapa titik pengerjaan sudah ada yang rusak. Tentu pengerjaan ini nanti akan bermasalah pada speknya.
“Kami bersama warga tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawasi pengerjaan proyek tersebut, jika ditemukan persoalan akan kami laporkan,” tutup Yuni.
Saat diminta tanggapan, Kadis PUPR Syahril, ST, mengatakan, eksekusi lahan yang di lakukan saat ini sudah sesuai prosedur.
Kepala Dinas PUPR KSB yang mewakili Pemda hadir dilokasi eksekusi di hadapan pemilik lahan mengatakan bahwa, kami dari Dinas PUPR sudah tidak memiliki kewenangan terkait negosiasi harga lahan. Sebab semua pembayaran lahan, sudah dititipkan di pengadilan. Sehingga eksekusi yang di lakukan hari ini sudah sesuai prosedur.