SUMBAWA BARAT – Bale relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Dr. H.Zulkieflimansyah dan H. Suhaeli Fadil Tohir (Zul-Uhel) menolak upaya kriminalisasi yang diduga dilakukan tim sukses atau kelompok yang berafiliasi Paslon Gubernur Wakil Gubernur tertentu.
“Ada upaya kriminalisasi dan penggiringan opini negatif yang dilakukan lawan Paslon Zul Uhel terhadap masyarakat dan perangkat desa di Poto Tano. Upaya itu berupa tekanan dan firalisasi di media sosial dan media massa online terhadap ancaman pelanggaran pemilu,” kata, Ketua Bale Relawan Zul Uhel Sumbawa Barat, Gusti Lanang Medyar, dalam keterangan Persnya, Senin (11/11).
Gusti mengapresiasi Bawaslu dan Posko Penegakkan Tindak Pidana Pemilu Terpadu (Gakumdu) dalam merespon semua laporan pelanggaran pemilu secara obyektif dan seimbang. Asalkan, tidak seolah olah memaksakan kehendak diluar aturan hukum dan fakta.
Iya menyebut dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan, kelompok tim sukses atau yang berafiliasi dengan pasangan Calon Gubernur tertentu di Sumbawa Barat, terhadap kepala desa dan perangkat Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano.
Pihaknya, bahkan telah melakukan investigasi mengecek kronologis laporan terhadap pelanggaran tindak pida pemilu yang dilakukan Kepala Desa dan perangkatnya desa Tambak Sari. Dan menemukan, fakta yang berbeda.
“Itu Kepala Desa dan perangkatnya sebagai obyek sosialisasi atau sasaran sosialisasi relawan dan timses Zul Uhel. Bukan mereka yang aktif berkampanye atau mensosialisasikan. Pihak kami membagi stiker sebagai bentuk sosialisasi dan kampanye. Kebetulan pak Kades dan perangkat desa sedang duduk santai diluar tugas pemerintah,” urai, Gusti.
Gusti Lanang menegaskan, perangkat desa dan ASN memiliki hak azasi untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada. Punya hak pilih. Mereka bisa mendengarkan sosialisasi kampanye atau memutuskan pilihannya tapi secara pasif. Atau dalam posisi diam. Tidak aktif atau mengkampanyekan atau secara praktis terlibat dalam kegiatan sosialisasi, kampanye dan membagi alat peraga baik secara langsung atau melalui media sosial.
“Itu fakta yang sebenarnya. Upaya kelompok lawan politik menekan dan memprovokasi di media sosial dan media massa online adalah upaya pemaksaan kehendak dan kriminalisasi terhadap kepala desa dan perangkat desa Tambak Sari, Poto Tano. Kami tidak akan diam, kami kawal dan lawan,” tegasnya.
Ia meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk profesional dan memproses semua laporan pemilu berdasarkan profesionalitas, fakta dan bukan atas tekanan atau pesanan pihak tertentu. Apalagi, stabilitas Pemilukada harus dijaga bersama sama.
Sebelumnya, sejumlah akun medsos dan media massa online ramai ramai memuat laporan yang menuduh kepala desa dan perangkat desa Tambak Sari tidak netral, karena mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 02, Zul Uhel.