oleh

Bawaslu KSB Proses Dugaan Paslon Nomor Urut 1 Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Cawabup Hj. Hanipah Diperiksa

SUMBAWA BARAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sedang memproses dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon wakil Bupati Sumbawa Barat, HJ. Hanipah Musyafirin, S.Pt, MM.Inov pada kegiatan kampanye.

Calon Wakil Bupati Hj. Hanifah Musyafirin, S.Pt, MM.Inov beserta enam orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti, sebagai bahan untuk ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi, mengatakan bahwa, Bawaslu telah mengumpulkan bukti formil dan materil yang dinilai sudah lengkap untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.

“Bawaslu KSB sudah menangani kasus ini, bukti formil dan materil sudah lengkap,” tegas Karyadi, Rabu, (16/10/2024).

Kasus yang melibatkan pasangan calon nomor urut 01 ini mencakup dua dugaan pelanggaran, yaitu satu terkait pidana dan satu terkait administrasi pemilihan.

Dugaan pidana tersebut, lanjutnya, dibahas dalam pembahasan pertama bersama Gakumdu, di mana Hj. Hanifah Musyafirin serta enam orang lainnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kemarin (Selasa, 15 Oktober 2024).

Karyadi menjelaskan bahwa, keterangan yang diberikan oleh tujuh orang saksi tersebut, beserta dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan, sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke pembahasan kedua dengan tim Gakumdu.

“Kasus ini sekarang dibawa ke pembahasan kedua untuk menentukan norma hukum dan pasal yang akan dikenakan kepada Paslon nomor urut 01,” lanjutnya.

Bawaslu KSB saat ini masih menunggu hasil rapat tim Gakumdu yang akan menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Tim Gakumdu, yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, akan bersama-sama membahas kasus ini secara mendalam.

“Apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak, nanti kita tunggu hasil pembahasan kedua,” ujar Karyadi.

Dengan kasus ini, Bawaslu KSB menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah di Sumbawa Barat, memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara adil dan transparan.