oleh

Para Kades dan ASN Wajib Netral dalam Penyelenggaraan Pilkada KSB 2024

SUMBAWA BARAT – Calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin, ST, MM.Inov, meminta para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada KSB 27 November 2024 mendatang. Ia menilai kewajiban tersebut harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya kira di pemerintahan kabupaten sudah menandatangani pakta integritas untuk netralitas para Kades dan ASN. Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, dari pemerintahan kabupaten , kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” jelas Fud Syaifuddin di Bale Santong Center (BSC), Taliwang, Kamis (10/10/2024).

“Kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara”

Pun halnya bagi para Kades agar tetap berlaku netral dalam penyelenggaraan lima tahunan tersebut. Sebab, tegasnya, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.

“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” pesan ketua DPD Partai NasDem KSB itu.

Fud juga menambahkan bahwa setiap pertemuan dengan tim relawannya selalu disampaikan agar tidak melibatkan ASN dalam kampanye.

“Ini juga berlaku bagi semua yang menerima gaji dari APBN atau APBD, termasuk Agen Gotong Royong,” tambahnya.

Pernyataan ini merupakan bagian dari komitmen Fud Syaifuddin, ST , MM.Inov dan pasangan Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Dr. Aheruddin Sidik, SE, ME untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama tanpa adanya diskriminasi.

Untuk itu bila ada yg membawa bawa nama kami baik oleh ASN maupun oknum Kades atau yang lainnya itu bukan karena perintah kami,  dan kami minta kalau ada ASN dan Kades maupun agen PDPGR, kepala dusun dan lainnya kalau memang senang dan mau pilih kami silahkan tapi jangan berkampanye dan tidak boleh mengintimidasi rakyat ataupun  stafnya.

Dengan langkah ini, diharapkan Sumbawa Barat dapat mencapai stabilitas politik yang sehat dan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang optimal.

Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pasal 490 UU Pemilu

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.