MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM), Engkus Kusyowo yang berperan sebagai penerima pinjaman modal kerja dari Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkus Kuswoyo dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan terdakwa Engkus Kuswoyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 24 April 2024.
Selain pidana penjara, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Hakim dalam putusan turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp462,5 juta subsider 2 tahun penjara.
“Turut menetapkan tujuh bidang lahan yang disita dari terdakwa untuk dilelang jaksa penuntut umum dan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim dalam uraian putusan menyampaikan bahwa terdakwa sebagai penerima pinjaman modal kerja secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Sadiqsyah sebagai mantan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit inspektorat senilai Rp2,25 miliar.
Kerugian keuangan negara itu muncul dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2021.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Engkus Kuswoyo selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp412,5 juta subsider 2,5 tahun penjara.