oleh

Fakhruddin Resmi Gantikan Asaat Abdullah di DPRD NTB

MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat sisa masa jabatan 2024–2029, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kamis, (12/2/2026) kemarin.

Dalam rapat tersebut, Fakhruddin resmi diambil sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.

Kendati demkian, Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-96 tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPRD Provinsi NTB.

Atas dedikasi dan pengabdian almarhum H. Asaat Abdullah, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan penghargaan serta mengucapkan selamat bertugas kepada Fakhruddin.

Tidak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berharap pada Fakhruddin yang sudah menerima sumpah/janji sebagai anggota dewan
dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Sementara Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengajak seluruh anggota dewan untuk mendoakan almarhum sebelum prosesi pengambilan sumpah jabatan Fakhruddin.

“Kami mengajak semua anggota untuk membacakan surah Al-fatihah kepada almarhum Asaat Abdullah. Dia merupakan anggota yang baik,” ujar Isvie.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda juga menitipkan pesan kepada Fakhruddin agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi semua masyarakat NTB.

“Mari bekerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdas di tengah semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat NTB,” pungkasnya.