oleh

Warga Desa Sebasang Tewas Ditebas Tetangga

SUMBAWA BESAR – Dugaan kasus pelecehan yang tak sempat diselesaikan secara hukum berujung tragedi berdarah di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu. Seorang pria berinisial AS (56) tewas setelah ditebas tetangganya, A (42), pada Selasa pagi, 3 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wita di depan SDN 2 Sebasang. Saat kejadian, korban sedang duduk di sebuah kios. Pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang, hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan kuat motif pembunuhan karena rasa sakit hati pelaku atas dugaan pelecehan yang korban lakukan terhadap adik perempuan pelaku.

“Informasi sementara, korban diduga kerap melakukan pelecehan terhadap adik pelaku. Hal itu diceritakan korban kepada keluarganya dan membuat pelaku emosi,” jelas Mulyawansyah.

Ironisnya, pada hari kejadian rencananya kedua belah pihak akan menjalani mediasi di Kantor Desa Sebasang, terkait persoalan dugaan pelecehan tersebut. Namun, sebelum proses mediasi terlaksana, peristiwa penyerangan lebih dulu terjadi.

Menurut kepolisian, pelaku sempat melihat korban berada di depan SDN 2 Sebasang. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian pulang mengambil parang, lalu kembali ke lokasi dan melakukan penyerangan.

Usai kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Moyo Hulu, sebelum akhirnya kepolisian mengamankannya ke Polres Sumbawa untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Sumbawa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Meski menjadi pemicu utama, polisi menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan yang korban lakukan terhadap adik pelaku.

“Belum ada laporan resmi. Informasi dugaan pelecehan ini baru sebatas cerita korban kepada keluarganya,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah Polres Sumbawa tangani. Polisi masih melakukan pendalaman motif, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti untuk memastikan konstruksi hukum peristiwa tersebut.