oleh

Jaksa Sita Puluhan Combine di Kasus Korupsi Alsintan Pokir DPRD KSB

SUMBAWA BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengamankan sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD KSB tahun 2023–2025.

Combine harvester tersebut diamankan jaksa sejak awal Januari 2026 dari kelompok penerima. Saat ini, seluruh alsintan yang disita telah dibawa dan diamankan di Kantor Kejari KSB di Jalan Lintas Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang.

Kepala Kejaksaan Negeri KSB Agung Pamungkas membenarkan adanya penyitaan alsintan tersebut. Namun, ia belum bersedia menyampaikan keterangan lebih rinci karena proses penanganan perkara masih berjalan.

“Kalau semuanya sudah siap, pasti akan kami sampaikan ke teman-teman media. Sabar dulu, nanti akan kami rilis secara resmi,” ujar Agung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Jasus pengadaan combine harvester dari dana Pokir DPRD KSB diusut sejak pertengahan 2025 lalu. Saat ini, masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan alsintan tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari KSB Lalu Irwan Suyadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pejabat dari Dinas Pertanian (Distan) KSB.

“Untuk sementara yang kami periksa dari pihak dinas. Kalau dari anggota dewan belum,” kata Irwan.

Pada kasus ini, kejaksaan menduga terdapat sekitar lima hingga 10 anggota DPRD KSB yang terlibat dalam pengadaan alsintan dari dana Pokir. Para anggota dewan tersebut diduga berperan dalam penyaluran alsintan ke sejumlah kelompok tani.

“Ada beberapa anggota dewan yang menyalurkan pengadaan alsintan dari dana Pokir mereka,” ujarnya.

Namun, Irwan menegaskan penggunaan alsintan tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, sebagian alsintan diduga telah dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak berhak.

“Kami sudah mengamankan sekitar 20 unit combine harvester, baik yang telah didistribusikan maupun yang diduga dipindahtangankan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kejaksaan belum menghitung potensi kerugian keuangan negara karena belum melibatkan pemeriksaan saksi ahli.

Meski demikian, Irwan menegaskan bantuan alsintan yang bersumber dari program Pokir tidak boleh dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.

Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD KSB, Irwan enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini masih kami dalami. Prosesnya masih penyelidikan,” tegasnya.
Irwan juga belum bersedia mengungkap besaran anggaran pengadaan alsintan tersebut.