oleh

Kuasa Hukum JNC Surati Kedubes Perancis, Desak Segera Koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda NTB

SUMBAWA BARAT – Kasus pengeroyokan terhadap seorang investor asal Perancis berinisial JNC kini mendapat sorotan serius. Kuasa hukum korban, Muhammad Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, melalui Kantor Hukum MES & Partners, secara resmi mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Perancis di Jakarta.

Surat tersebut berisi permintaan atensi dan perlindungan hukum bagi kliennya yang hingga kini belum mendapatkan keadilan sepenuhnya.

Dalam surat bernomor 13/MA/SK-K/MES-LO/IX/2025, Erry menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sumbawa Barat masih belum menyentuh semua pihak yang terlibat. Bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi menunjukkan adanya lebih dari tiga pelaku serta indikasi keterlibatan aktor intelektual. Namun, aparat baru menahan tiga terduga pelaku, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh bahkan dimintai keterangan.

Erry menyayangkan bahwa meski JNC masih menderita luka fisik dan trauma mental, justru muncul framing yang menyudutkan dirinya.

“Seorang investor asing yang jelas-jelas menjadi korban, malah diposisikan seolah bermasalah. Padahal kontribusinya bagi pembangunan daerah nyata adanya,” tegas Erry kepada wartawan, Rabu 24 September 2025.

Erry juga menyoroti adanya intimidasi dan tekanan massa agar para tersangka diberikan penangguhan penahanan. Menurutnya, jika permintaan tersebut dikabulkan, maka citra penegakan hukum akan hancur.

“Apabila penangguhan penahanan dikabulkan, maka hukum seolah tunduk pada tekanan massa. Ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik pada Polri,” ujar Erry.

Dalam kesempatan ini, Erry juga menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang sudah memproses kasus hingga penahanan tiga pelaku. Namun ia menegaskan bahwa keadilan belum sepenuhnya tercapai.

Kami percaya Polri sedang menjalankan agenda reformasi kelembagaan. Karena itu jangan sampai ada opini buruk terhadap institusi Polri hanya karena lambannya proses atau adanya intervensi dari pihak tertentu. Reformasi Polri harus tercermin melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Saat ini dirinya juga sedang menyiapkan Pengaduan Terkait Kinerja Proses Hukum ini baik ke Polda NTB  maupun Kompolnas RI termasuk ada Upaya penangguhan yang jelas-jelas tidak memenuhi unsur objektif karena ini kasus kekerasan dengan ancaman diatas 5 (tahun) penjara,” jelas Erry.

Karenanya Dalam surat resmi itu, Erry meminta Kedutaan Besar Perancis untuk: Memberikan atensi penuh terhadap kasus ini, Mengambil langkah diplomatik dan konsuler bagi perlindungan hukum JNC, Membentuk tim pemantau independen agar proses hukum transparan, Melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda NTB guna memastikan penanganan yang profesional.

Erry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berakhir dengan impunitas.

“Kasus ini adalah ujian bagi Polri. Jika tidak diselesaikan dengan tegas, maka citra hukum Indonesia rusak dan iklim investasi akan terganggu. Kami ingin keadilan ditegakkan, agar korban mendapatkan perlindungan penuh dan hukum berdiri di atas segala kepentingan. Dan dalam waktu dekat dirinya juga akan menyurati LPSK RI,”demikian pungkasnya.