SUMBAWA BARAT – Kantor Hukum MES & PARTNERS, melalui Kuasa Hukumnya Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, menyampaikan permohonan resmi kepada Polres Sumbawa Barat untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya, Julien Nicolas Cormons, seorang warga negara asing asal Prancis yang berdomisili di Desa Labuhan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam surat yang telah disampaikan kepada Kapolres Sumbawa Barat Cq. Kasat Reskrim, MES & PARTNERS menekankan pentingnya penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut kepentingan klien kami, tetapi juga citra penegakan hukum Indonesia di mata dunia. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan akan menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Muh. Erry Satriyawan.
Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, terdapat dugaan kuat masih ada pelaku lain yang terlibat, serta indikasi adanya aktor intelektual yang merencanakan pengeroyokan tersebut. Selain itu, didapatkan informasi bahwa para terduga pelaku sempat melakukan pertemuan di sebuah kafe ilegal di wilayah Poto Tano pada malam sebelum kejadian, yang semakin memperkuat dugaan adanya perencanaan.
“Sebagai bentuk masukan kepada aparat penegak hukum, kami menyarankan penerapan beberapa metode investigasi ilmiah, antara lain: Forensik digital, Rekonstruksi TKP,Forensik komunikasi, Behavioral analysis (profiling),” katanya.
Erry sapaan akrabnya Advokat muda tersebut menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang serius karena menyangkut hubungan diplomatik dan dapat berimplikasi pada iklim investasi serta pariwisata di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Surat resmi ini telah ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda NTB, serta Kedutaan Besar Perancis di Indonesia sebagai bentuk perhatian bersama atas pentingnya kasus ini.
Erry juga mengingatkan bahwa sebaiknya kepedulian terhadap investasi dilakukan tanpa tendensius, dan semestinya fokus pengawasan diarahkan pada persoalan yang benar-benar mengancam kepentingan masyarakat dan daerah.
“Kalau benar-benar peduli pada iklim investasi yang sehat, mestinya perhatian ditujukan pada PMA-PMA yang hanya bermodal izin tanpa realisasi investasi, perusahaan-perusahaan tambak yang pengelolaan limbahnya tidak benar dan berpotensi merusak penghidupan nelayan dan dalam operasinya menggunakan BBM ilegal, aktivitas galian C yang dibekingi oknum kepala desa yang jelas-jelas merusak lingkungan, serta penegakan hukum terhadap cafe-cafe remang yang beroperasi tanpa izin dan menjual minuman beralkohol secara ilegal yang justru merusak lingkungan sosial,” tegas Erry.
Lebih lanjut, Erry menekankan bahwa keberadaan tenaga kerja asing maupun penanggung jawab perusahaan asing di Indonesia selalu berada dalam pengawasan ketat pihak imigrasi. Izin tinggal, izin investasi, hingga mekanisme deportasi semuanya sudah diatur secara jelas oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Klien kami tunduk dan patuh pada ketentuan imigrasi. Tidak ada satupun yang dijalankan di luar aturan. Jika ada pelanggaran keimigrasian, tentu yang berwenang adalah instansi resmi, bukan opini sepihak. Semua ada mekanismenya, ada pengawasan, dan ada sanksi hukum yang jelas kalau melanggar,” tegas Erry.
Erry juga mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati terhadap upaya provokasi yang dilakukan oknum tertentu dengan tujuan menguasai perusahaan.
“Jangan sampai kepentingan pribadi menunggangi masyarakat dengan dalih menjadi korban. Mekanisme dalam perusahaan pun ada aturan mainnya, dan seluruh upaya yang telah dilakukan terhadap klien kami sudah kami jawab melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Erry.
Ia menambahkan, hampir satu tahun lebih kliennya dihadapkan pada berbagai tuduhan, baik pidana maupun perdata, yang telah berproses bahkan diuji di pengadilan.
“Apakah kemudian kami menghadapinya dengan opini? Tidak. Kami konsisten menghormati seluruh proses hukum. Itulah yang membedakan klien kami dengan pihak-pihak yang lebih memilih menggiring opini publik tanpa dasar hukum,” tandas Erry.
